• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Puupi

rustamtenggara by rustamtenggara
March 4, 2021
in crime & Justice
0
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Puupi
0
SHARES
353
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,KONSEL – Satreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) dan Tim Resmob Ditreskrimum Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) melakukan penangkapan dugaan terjadinya Tindak Pidana(TP) pembunuhan berencana yang terjadi pada kamis 28 Januari 2021 lalu.

Penangkapan terhadap TP Pembunuhan Berencana tersebut  di Desa Puupi Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) sekitar pukul 02.30 Wita. Kamis 4 Maret 2021.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi menjelaskan,  setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu  dilakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana.

Kemudian diketahui dari salah satu pelaku MT kalau pelakunya tersebut berjumlah 5 orang.

“Setelah terlebih dahulu kami melakukan menangkap terhadap tersangka MT, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di kediamannya masing-masing,” ujarnya.

Smiley face

Tersangka TP Pembunuhan Berencana tersebut berjumlah 5(lima) orang pria masing-masing berinisial IW, IL, WD, KD dan MT, masing-masing memiliki pekerjaan sebagai Nelayan, yang juga beralamat tempat tinggal yang sama di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

Diketahui identitas korban pria yang berinisial T(61)  bekerja sebagai nelayan yang bertempat tinggal di Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna.

“Motifnya di latarbelakangi adanya dendam pribadi salah satu pelaku kepada Korban, kemudian saat sedang miras bersama, di situlah muncul perencanaan untuk menghabisi korban,” ungkapnya.

Pelaku terjerat pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Kuhp subs pasal 338 Kuhp lebih subs pasal 170 ayat (2) ke-3e Kuhp Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e Kuhp subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e Kuhp (ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 th).

Laporan : Muh Beni

Previous Post

Andre Dermawan Optimis Gugatan PHP Konsel Ditolak Hakim MK

Next Post

Massa Desak Badan Kehormatan Telusuri Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRD

Next Post
Massa Desak Badan Kehormatan Telusuri Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRD

Massa Desak Badan Kehormatan Telusuri Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRD

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.