TenggaraNews.com,KONSEL – Satreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) dan Tim Resmob Ditreskrimum Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) melakukan penangkapan dugaan terjadinya Tindak Pidana(TP) pembunuhan berencana yang terjadi pada kamis 28 Januari 2021 lalu.
Penangkapan terhadap TP Pembunuhan Berencana tersebut di Desa Puupi Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) sekitar pukul 02.30 Wita. Kamis 4 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana.
Kemudian diketahui dari salah satu pelaku MT kalau pelakunya tersebut berjumlah 5 orang.
“Setelah terlebih dahulu kami melakukan menangkap terhadap tersangka MT, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di kediamannya masing-masing,” ujarnya.
Tersangka TP Pembunuhan Berencana tersebut berjumlah 5(lima) orang pria masing-masing berinisial IW, IL, WD, KD dan MT, masing-masing memiliki pekerjaan sebagai Nelayan, yang juga beralamat tempat tinggal yang sama di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.
Diketahui identitas korban pria yang berinisial T(61) bekerja sebagai nelayan yang bertempat tinggal di Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna.
“Motifnya di latarbelakangi adanya dendam pribadi salah satu pelaku kepada Korban, kemudian saat sedang miras bersama, di situlah muncul perencanaan untuk menghabisi korban,” ungkapnya.
Pelaku terjerat pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Kuhp subs pasal 338 Kuhp lebih subs pasal 170 ayat (2) ke-3e Kuhp Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e Kuhp subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e Kuhp (ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 th).
Laporan : Muh Beni