TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) amankan Tindak Pidana(TP) pengedar Narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram di pekarangan KABA MART yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu 6 Maret 2021.
Tersangka Hendra(37) Wiraswasta tinggal di Dusun 2 Iwoi Wanggu, Desa Konda 1, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel).
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa tim mendapatkan informasi awal dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut team lidik unit 2 Subdit 3 Langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance,”katanya dalam rilisnya.
Sehingga pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, sekitar jam 17.00 Wita Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.
“Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat yang dimana dari hasil pengeledahan badan dan pekarangan parkiran ditemukan 11(Sebelas) sashet Kecil yang berisikan Sabu dengan berat brutto 5,94 gram yang berada dalam sebuah botol bekas obat Herbal warna putih yg sempat di buang tidak jauh dari tersangka di amankan,”ungkapnya.
Sedangkan Barang Bukti(BB) non Narkotika lainnya yang disita berupa 1(satu) buah botol bekas Obat Merk Herbalis, 1(satu) buah Hp Nokia Komuniketer warna biru, 5(lima) Sashet kosong warna bening, 1(satu) Unit Handphone Android Merk Realmi warna hijau beserta SIM Carnya, 1(satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 9(sembilan) buah plastik bekas gula-gula Kopiko warna coklat hitam, 1(satu) lembar sobekan plastik warna merah, 1(satu) lembar sobekan kecil kertas warna kuning dan 1(satu) lembar potongan solasi kabel warna hitam.
“Saat di interogasi tersangka mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara tempel dan di arahkan lewat Komunikasi Handphone”, tutupnya.
Selanjutnya Team Opsnal berkesimpulan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Muh Beni