• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu dari Konda

rustamtenggara by rustamtenggara
March 7, 2021
in crime & Justice
0
Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu dari Konda
0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) amankan Tindak Pidana(TP) pengedar Narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram di pekarangan KABA MART yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu 6 Maret 2021.

Tersangka Hendra(37) Wiraswasta tinggal di Dusun 2 Iwoi Wanggu, Desa Konda 1, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel).

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa tim mendapatkan informasi awal dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.

“Adanya informasi tersebut team lidik unit 2 Subdit 3 Langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance,”katanya dalam rilisnya.

Smiley face

Sehingga pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, sekitar jam 17.00 Wita Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.

“Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat yang dimana dari hasil pengeledahan badan dan pekarangan parkiran ditemukan 11(Sebelas) sashet Kecil yang berisikan Sabu dengan berat brutto 5,94 gram yang berada dalam sebuah botol bekas obat Herbal warna putih yg sempat di buang tidak jauh dari tersangka di amankan,”ungkapnya.

Sedangkan Barang Bukti(BB) non Narkotika lainnya yang disita berupa 1(satu) buah botol bekas Obat Merk Herbalis, 1(satu) buah Hp Nokia Komuniketer warna biru, 5(lima) Sashet kosong warna bening, 1(satu) Unit Handphone Android Merk Realmi warna hijau beserta SIM Carnya, 1(satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 9(sembilan) buah plastik bekas gula-gula Kopiko warna coklat hitam, 1(satu) lembar sobekan plastik warna merah, 1(satu) lembar sobekan kecil kertas warna kuning dan 1(satu) lembar potongan solasi kabel warna hitam.

“Saat di interogasi tersangka mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara tempel dan di arahkan lewat Komunikasi Handphone”, tutupnya.

Selanjutnya Team Opsnal berkesimpulan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Laporan : Muh Beni 

Previous Post

ISSI Sultra Dinakhodai Sulkarnain

Next Post

Duet Apik Mr. Wang dan PT. Mugni Garap Kawasan Tumpang Tindih di Konut

Next Post
Walhi Temukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Block Matarape Konawe Utara

Duet Apik Mr. Wang dan PT. Mugni Garap Kawasan Tumpang Tindih di Konut

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.