• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Dugaan Korupsi Ridwan Diungkap Kembali

rustamtenggara by rustamtenggara
March 8, 2021
in Ibukota
0
Dugaan Korupsi Ridwan  Diungkap Kembali
0
SHARES
365
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,KENDARI – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa(IPPM) Buton Utara(Butur) berunjuk rasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dipetieskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014, Senin 8 Maret 2021.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014,  melibatkan Bupati Buton Utara Drs.H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik / 31/ 1V 2015/ Dit Reskrimsus, Tanggal 3 Februari 2015, Polda  Sultra  telah menetapkan tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014.

Ketua IPPM Butur, Erfin mengatakan, meskipun oenyidikan kasus ini telah di lakukan penyitaan barang dan alat
bukti namun prosedur pelaksanaan yang di jalankan tidak tuntas dilaksanakan, karena berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP semestinya pada saat dilakukan penyitaan barang bukti, penyidik sudah harus menahan tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2024.

Smiley face

“Sejak 2015 hingga 2017 KPK-RI telah melakukan supevisi di Polda Sulawesi Tenggara terkait perkara yang di maksud, dengan harapan agar Polda Sultra dapat menuntaskan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum,” tambahnya.

“Oleh karenanya kami dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten
Buton Utara mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014.Apabila dalam deadline waktu 3 x 24 Jam maka kami akan melakukan demo besar-besaran dan melakukan pendudukan di Polda Sultra,” terangnya.

Menyikapi hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu perintah pelaksanaan gelar perkara dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Untuk saat ini Direktorat Kriminal Khusus Tipikor sudah melakukan penyidikan dan terakhir dilakukan adalah bersurat ke Bareskrim untuk pelaksanaan gelar perkara. Kita menunggu saja kapan pelaksanaannya. Karena sampai saat ini belum ada jawabannya, belum ada penetapan tersangka atas kasus SPPD Fiktif Kabupaten Buton Utara,”ungkapnya.

Laporan : Muh Beni

Previous Post

Achmad Lamani Dilantik Jadi Bupati Mubar, Andi Tendri Pj Bupati Konsel

Next Post

ASR Gelar Pertandingan Futsal di Buton Utara

Next Post
ASR Gelar Pertandingan Futsal di Buton Utara

ASR Gelar Pertandingan Futsal di Buton Utara

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.