TenggaraNews.com,KENDARI – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa(IPPM) Buton Utara(Butur) berunjuk rasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dipetieskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014, Senin 8 Maret 2021.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014, melibatkan Bupati Buton Utara Drs.H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik / 31/ 1V 2015/ Dit Reskrimsus, Tanggal 3 Februari 2015, Polda Sultra telah menetapkan tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014.
Ketua IPPM Butur, Erfin mengatakan, meskipun oenyidikan kasus ini telah di lakukan penyitaan barang dan alat
bukti namun prosedur pelaksanaan yang di jalankan tidak tuntas dilaksanakan, karena berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP semestinya pada saat dilakukan penyitaan barang bukti, penyidik sudah harus menahan tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2024.
“Sejak 2015 hingga 2017 KPK-RI telah melakukan supevisi di Polda Sulawesi Tenggara terkait perkara yang di maksud, dengan harapan agar Polda Sultra dapat menuntaskan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum,” tambahnya.
“Oleh karenanya kami dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten
Buton Utara mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014.Apabila dalam deadline waktu 3 x 24 Jam maka kami akan melakukan demo besar-besaran dan melakukan pendudukan di Polda Sultra,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu perintah pelaksanaan gelar perkara dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Untuk saat ini Direktorat Kriminal Khusus Tipikor sudah melakukan penyidikan dan terakhir dilakukan adalah bersurat ke Bareskrim untuk pelaksanaan gelar perkara. Kita menunggu saja kapan pelaksanaannya. Karena sampai saat ini belum ada jawabannya, belum ada penetapan tersangka atas kasus SPPD Fiktif Kabupaten Buton Utara,”ungkapnya.
Laporan : Muh Beni