TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) amankan seorang pemuda kos-kosan yang merupakan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa 9 Maret 2021.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, bahwa tersangka berinisial AG(36) Wiraswasta yang kedapatan memiliki 62(enam puluh dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,72 Gram siap edar kini di amankan petugas di kamar kosnya sekitar pukul 12.10 Wita di Kamar No 1, Jalan.Bandang I, RT 08/RW 03, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
“Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi awal itu dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika di daerah tersebut. Sehingga pada Selasa 09 Maret 2021, sekitar Jam 12.10 Wita, Team Opsnal langsung memasuki kamar Kosnya dan melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang dimana pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan yang sedang berada di ruang tamu dalam posisi tidak memakai,”ungkapnya, Rabu 10 Maret 2021.
” Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan Tim berhasil menemukan 2 buah plastik yang di duga berisikan paket Narkotika jenis sabu dengan jumlah 62(enam puluh dua) paket siap edar beserta timbangan digital dan plastik sashet kosong berhasil kami amankan,” terangnya.
“Dan Tim juga mengamankan Barang Bukti(BB) non Narkotika lainnya berupa 27 bungkusan plastik kresek warna hitam yang sudah tergunting,10 bungkusan plastik kresek warna orange sudah tergunting, 10 Bungkusan plastik kresek warna putih sudah tergunting, 13 bungkusan plastik kresek warna Ping yang sdh tergunting, 50 lembar plastik sashet kosong, 1 unit timbangan digital Merk Camry, 1 unit Handphone Nokia Kecil warna hitam dan 1 buah Toples Plastik warna putih,” tambahnya.
Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari temannya dengan cara sistem tempel yang juga orang kendari.
Saat ini tersangka dan barang bukti yang di sita di bawah kemako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Muh Beni