• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

PPK BWS Hambat Pekerjaan Proyek Penanganan Longsoran Bendungan Ladongi

rustamtenggara by rustamtenggara
March 10, 2021
in Ibukota
0
PPK BWS Hambat Pekerjaan Proyek Penanganan Longsoran Bendungan Ladongi
0
SHARES
337
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Proyek penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur telah usai dilelang. Alhasil, berdasarkan hasil pengumuman penetapan pemenang yang ditampilkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), lelang proyek infrastruktur tersebut dimenangkan oleh PT Latebbe Putra Grup (LPG).

Kendati telah ditetapkan sebagai pemenang tender, namun Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari Pejabat Pembuat Komitmen Balai Wilayah Sungai (PPK BWS) Sulawesi IV Kendari belum diterbitkan.

Padahal, jika mengacu pada dokumen penunjukan pemenang (PB) nomor:02.01.01.12/XI/BWS-LBL/Kb.39/2020 tanggal 12 Nov 2020 huruf h PB 41.3, SPPBJ diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Pokja.

Parahnya lagi, pihak PPK tak memberikan jawaban kepada perusahaan pemenang tender, terkait alasan tak menerbitkan SPPBJ. Sehingga PPK dinilai telah melanggar UU keterbukaan publik.

Kuasa Hukum PT. LPG, DR. Supriadi SH.,MH mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PPK, terkait alasan tak terbitnya SPPBJ kliennya.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada juga jawaban dari pihak PPK atas surat tersebut.

Olehnya itu, PT. LPG menempuh jalur hukum dengan melaporkan PPK ke Mapolda Sultra, atas dugaan pelanggaran UU keterbukaan publik. Selain itu, hal tersebut juga diadukan ke Ombudsman Perwakilan Sultra.

“Pagi tadi saya sudah adukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra dan saya juga laporkan ke Ombudsman perwakilan Sultra,” ungkapnya kepada Sultrust.id, Selasa (9/3).

Lebih lanjut, advokat kawakan ini menjelaskan, proses lelang sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah PT. LPG resmi memenangkan tender proyek itu, tak ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan di masa sanggah.

Supriadi menambahkan, sesuai DPSE huruf h 41.1, Pokja menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan(BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ, sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ.

Namun, hingga saat ini SPPBJ itu tak kunjung diterbitkan PPK, padahal PT. LPG telah siap menyediakan jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak

“Namun hingga saat ini, tanpa alasan yang jelas baik lisan maupun tertulis, SPPBJ-nya belum diterbitkan oleh PPK terkait, padahal kami yakin oleh Pokja sudah menyerahkan BAHP ke pihak PPK,” jelasnya.

Smiley face

Untuk itu, PT. LPG mempertanyakan perihal PPK yang enggan untuk menerbitkan SPPBJ. Sebab, berdasarkan fakta hukum, kliennya telah mengikuti proses lelang atau tender melalui LPSE.

“Ya, minimal kami diberi kepastian hukum, tidak digantung seperti ini. Misalnya, PPK tidak bersedia atau melakukan penolakan secara tertulis, karna tidak sependapat atas penetapan pemenang atas pekerjaan konstruksi penanganan longsor Bendungan Ladongi Kabupaten Koltim, dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui satuan kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV, dengan total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp38 miliar,” ungkapnya.

Supriadi juga menerangkan alasan kliennya menempuh jalur hukum. Agar kliennya tidak dirugikan dan demi menghindari pelanggaran hukum dari pengambil kebijakan.

Sebab, sesuai regulasi, pihak kepolisian berwenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan begitu, maka aparat penegak hukum sepenuhnya dapat menindaki atau memproses hukum bagi setiap oknum, dengan dugaan menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain. Lalu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kami duga ada penyelewengan jabatan, sebab dalam proses PPK belum menerbitkan SPPBJ. Padahal itu adalah tugas dan wewenang PPK. Sehingga kami minta, Polda untuk menindaklanjuti atas oknum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” bebernya.

Supriadi juga meminta kepada Ombudsman Perwakilan Sultra, agar memantau proses pelaksanaan lelang tersebut.

Pasalnya, tidak ada transparansi dari PPK. Buktinya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat respon dari PPK.

“Atas dasar pertimbangan hukum apa sampai detik ini tidak menerbitkan SPPBJ, kami konfirmasi melalui surat, tidak ada tanggapan atau jawaban. Perusahaan kebingungan, apa yang harus dilakukan setelah penetapan sebagai pemenang lelang,” jelasnya.

Berbekal dari laporan kuasa hukum PT. LPG, redaksi Sultrust.id mengkonfirmasi ke pihak PPK BWS Sulawesi IV Kendari, Iping Marianda Alwi melalui selulernya. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan tak dapat menerima panggilan.

Selanjutnya, Sultrust.id mengkonfirmasi via WhatsApp. Alhasil, Iping Marianda Alwi tak memberikan penjelasan terkait alasan pihaknya tak menerbitkan SPBBJ.

Laporan : Rustam

Previous Post

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kos-kosan

Next Post

Agar Proyek Penanganan Longsoran Bendungan Ladongi Berjalan, PPK BWS dan LPG Harus Bertemu

Next Post
Agar Proyek Penanganan Longsoran Bendungan Ladongi Berjalan, PPK BWS dan LPG Harus Bertemu

Agar Proyek Penanganan Longsoran Bendungan Ladongi Berjalan, PPK BWS dan LPG Harus Bertemu

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.