TenggaraNews.com, KENDARI – Direktur Operasional PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP), Rijal membantah berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada perusahaan tambang tersebut.
Rijal mengatakan, bahwa semua tudingan ilegal mining yang selama ini berseliweran itu tidak benar.
Sebab, lanjut Rijal, pihaknya sama sekali tidak melakukan penambangan liar di kawasan hutan.
“Kami punya areal penggunaan lain (APL) yang bisa ditambang seluas 32,67 hektare. Itu saja belum semua kami garap,” ujar Rijal pada awak media di Kendari, Kamis 11 Maret 2021.
Ia menyebut, penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperlukan jika lahan sebuah izin usaha pertambangan (IUP) berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Rijal menambahkan, bagai bukti keseriusan pengembangan investasi, perusahaan tambang yang saat ini beraktivitas di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut ini tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI.
Pasalnya, PIP telah mengantongi surat rekomendasi IPPKH bernomor 522/890 dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Nur Alam sejak 13 Maret 2013 silam.
Untuk kuartal pertama di tahun ini, PIP baru membangun infrastruktur jalan, mess dan eksplorasi di wilayah APL.
“Silahkan saja Dishut Sultra turun audit ke lokasi, kami sangat menyambut baik hal itu karena tidak ada satu pun yang dilanggar PIP,” tegas Rijal.
Laporan: Ikas