TenggaraNews.Com, WAKATOBI- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Jaringan internet Desa di Wakatobi telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Wakatobi.
Tim Jaksa Penyelidik pada kejaksaan negeri wakatobi telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 60 orang saksi yang terdiri dari kepala desa, Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan Internet desa dikabupaten Wakatobi tersebut, merupakan Anggaran tahun 2018/2019.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan Publik informasi terhadap penyelidikan termasuk dalam hal pengecualian.
Olehnya itu, Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Sutrianti mengungkapkan, saat ini hasil pemeriksaan belum dapat di ekspos, karenabmasih dalam tahapan penyelidikan.
“Saat ini hasil dari pemeriksaan belum dapat kami ekspos karena masih dalam tahap penyelidikan. Sebagaimana diatur dalam Undang undang tentang pelayanan publik, informasi terhadap penyelidikan termasuk dalam pengecualian,” ungkap Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti. Jum’at, 12 Maret 2021.
Penyelidikan Dugaan Tipikor Pengdaan Jaringan Internet desa oleh Kejari Waktobi, dilakukan sehubunganbadanya Informasi dari masyarakat.
Laporan : Syaiful