• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Didatangi Massa Fordati, Polres Konawe Tangguhkan Penahanan 9 Tersangka

rustamtenggara by rustamtenggara
March 13, 2021
in Daerah
0
Didatangi Massa Fordati, Polres Konawe Tangguhkan Penahanan 9 Tersangka
0
SHARES
407
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE – Ratusan massa yang tergabung dari tiga Ormas yakni Banderano Tolaki, Anandolaki dan Taawuno dengan mengatasnamakan Forum Pemuda Adat Tolaki Indonesia (Fordati) geruduk markas kepolisian resort (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu, 13 Maret 2021.

Kehadiran massa aksi tersebut di Mapolres Konawe dilatar belakangi adanya dugaan pelecehan seksual atau perbuatan yang tidak senonoh yang dialami oleh seorang perempuan dengan inisial G (41).  Didugaa pelecehan itu  bernuansa SARA.

Dalam aksi demontrasi tersebut Fordati mendesak pihak Polres Konawe agar segera membebaskan 9 orang pelaku pengeroyokan yang ditahan di Polres Konawe.

Saat ditemui  pasca aksi demontrasi AKBP Yudi Kristanto menjelaskan bahwa tuntutan masa aksi terkait permintaan pembebasan para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 9 orang, kami tangguhkan atas permohonan penangguhan penahanan dari wakil Bupati Konawe Gusli Taupan Sabara dan tokoh adat di Unaaha.

Smiley face

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Lanjut, saat ini Polres Konawe melakukan penyidikan secara profesional, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan terkait penanganan kasus ke 9 orang pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Januari 2021 yang lalu.

Kemudian terkait isu pelecehan seksual  yang terjadi,  korban G (41) menjelaskan, saat didatangi para penagih di kediamannya di Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, membantah atas isu perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Tetapi para penagih hutang hanya melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap saya dan mengancam saya untuk dijadikan sebagai jaminan, namun ada seorang bapak yang melerai agar saya tidak di bawah sebagai jaminan karena saya tidak mengetahui persoalannya,” jelas AKBP Yudi.

Laporan : Helni Setyawan

Previous Post

Ratusan Warga Sicanang Divaksin Covid-19

Next Post

Piknik Sembari Jalin Silaturahmi, Cara Masyarakat Wakatobi di Kendari Membangun Kerukunan

Next Post
Piknik Sembari Jalin Silaturahmi, Cara Masyarakat Wakatobi di Kendari Membangun Kerukunan

Piknik Sembari Jalin Silaturahmi, Cara Masyarakat Wakatobi di Kendari Membangun Kerukunan

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.