TenggaraNews.com, KONAWE – Ratusan massa yang tergabung dari tiga Ormas yakni Banderano Tolaki, Anandolaki dan Taawuno dengan mengatasnamakan Forum Pemuda Adat Tolaki Indonesia (Fordati) geruduk markas kepolisian resort (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu, 13 Maret 2021.
Kehadiran massa aksi tersebut di Mapolres Konawe dilatar belakangi adanya dugaan pelecehan seksual atau perbuatan yang tidak senonoh yang dialami oleh seorang perempuan dengan inisial G (41). Didugaa pelecehan itu bernuansa SARA.
Dalam aksi demontrasi tersebut Fordati mendesak pihak Polres Konawe agar segera membebaskan 9 orang pelaku pengeroyokan yang ditahan di Polres Konawe.
Saat ditemui pasca aksi demontrasi AKBP Yudi Kristanto menjelaskan bahwa tuntutan masa aksi terkait permintaan pembebasan para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 9 orang, kami tangguhkan atas permohonan penangguhan penahanan dari wakil Bupati Konawe Gusli Taupan Sabara dan tokoh adat di Unaaha.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Lanjut, saat ini Polres Konawe melakukan penyidikan secara profesional, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan terkait penanganan kasus ke 9 orang pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Januari 2021 yang lalu.
Kemudian terkait isu pelecehan seksual yang terjadi, korban G (41) menjelaskan, saat didatangi para penagih di kediamannya di Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, membantah atas isu perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Tetapi para penagih hutang hanya melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap saya dan mengancam saya untuk dijadikan sebagai jaminan, namun ada seorang bapak yang melerai agar saya tidak di bawah sebagai jaminan karena saya tidak mengetahui persoalannya,” jelas AKBP Yudi.
Laporan : Helni Setyawan