• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Badko HMI Sultra Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Kendari, Diduga Ilegal dan Melanggar Perda

Ichas Cunge by Ichas Cunge
March 17, 2021
in crime & Justice, Ibukota
0
Badko HMI Sultra Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Kendari, Diduga Ilegal dan Melanggar Perda
0
SHARES
40
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, wilayah Kecamatan Mandonga tak diperuntukan kawasan pertambangan.

Akan tetapi, aktivitas tambang galian C jenis tanah urug alias timbunan justru marak terjadi. Salah satunya terjadi di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Parahnya lagi, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan secara ilegal. Pasalnya, pihak yang mengkomersilkan tanah urug itu terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dilansir dari lama sultrust.id, Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra menyoroti maraknya aktivitas penambangan galian C Di Kota Kendari, yang diduga kuat dilakukan secara ilegal.

Seketaris Umum (Sekum) Badko HMI Sultra, Arsadam Moita mengatakan, bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki IUP serta dokumen penunjang lainnya.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal yang tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada RTRW Kota Kendari.

Smiley face

“Aktivitas ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata dia, Selasa (16/3).

Olehnya itu, Arsadam menegaskan, bahwa pihaknya bakal mengawal persoalan hingga tuntas.

Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana terangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami ingin pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,” tandas dia.

 

Laporan : Ikas

Previous Post

Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba di Rumah Kost Top

Next Post

Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

Next Post
Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.