TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, wilayah Kecamatan Mandonga tak diperuntukan kawasan pertambangan.
Akan tetapi, aktivitas tambang galian C jenis tanah urug alias timbunan justru marak terjadi. Salah satunya terjadi di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Parahnya lagi, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan secara ilegal. Pasalnya, pihak yang mengkomersilkan tanah urug itu terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dilansir dari lama sultrust.id, Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra menyoroti maraknya aktivitas penambangan galian C Di Kota Kendari, yang diduga kuat dilakukan secara ilegal.
Seketaris Umum (Sekum) Badko HMI Sultra, Arsadam Moita mengatakan, bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki IUP serta dokumen penunjang lainnya.
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal yang tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada RTRW Kota Kendari.
“Aktivitas ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata dia, Selasa (16/3).
Olehnya itu, Arsadam menegaskan, bahwa pihaknya bakal mengawal persoalan hingga tuntas.
Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana terangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami ingin pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,” tandas dia.
Laporan : Ikas