TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria berinisial M (38) sebagai pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu, diringkus tim Satresnarkoba Polres Kendari di rumah Kost Top, Jalan Ky Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara(Sultra).
Tersangka M yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat tempat tinggal di Jalan.Ahmad Yani, Lorong.Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua.
Tersangka diamankan di dalam rumah Kost Top, tepatnya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) pada 14 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wita petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP yang di maksud akan ada peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Setelah itu selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah kost terlapor, tepatnya di dalam rumah Kos Top depan Kampus Muhammadiyah,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya. Rabu 17 Maret 2021.
Di situlah Tim temukan Barang Bukti(BB) berupa 27(dua puluh tujuh) sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkotika dengan berat bruto 137,44 (seratus tiga puluh tujuh koma empat puluh empat) Gram yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
“Tim juga menemukan BB non Narkotika lainnya seperti 1 buah pipet sendok shabu, 2 klip palstik bening kosong, 1 buah sendok plastic, 1 buah timbangan digital, 1 buah hp merk Nokia,”Tambahnya.
Tersangka kali ini berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni