• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

rustamtenggara by rustamtenggara
March 18, 2021
in Nasional
0
Besok, Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Konsel

Jubir Paslon Suara, samsu (kemeja batik) di gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta

0
SHARES
686
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)  melayangkan surat Nomor 430.34/PAN.MK/PS/03/2021, hal pemberitahuan sidang Perselisahan Hasil Pemillihan (PHP) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam surat tersebut, MK mengagendakan acara pengucapan putusan pada hari Jumat (besok,red), 19 Maret 2021, sekira jam 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang lantai 2 gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta.

Berdasarkan PMK 6/2020, maka para pihak hadir dalam sidang pleno untuk pengucapan putusan/ketetapan dimaksud. Demikian surat panitera MK RI, Muhidin SH,M.Hum yang dilayangkan pada tanggal 16 Maret 2021 lalu.

“Insya Allah besok, kita akan bersama-sama mendengarkan sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Konawe Selatan. Sidang akan dilaksanakan secara online,” kata Samsu, SP,M.Si, Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) melalui saluran telpon seluller, Kamis 18 Maret 2021.

Smiley face

Sidang besok akan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selaku juru bicara Paslon Suara, Samsu berharap agar amar putusan hakim MK besok adalah berdasarkan hasil pertimbangan seadil-adilnya. Apalagi kita ketahui bersama, bahwa putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lain setelah putusan besok.

Sebagaimana diketahui, Paslon Muh Endang SA,S.Sos,SH,M.AP dan H.Wahyu Ade Pratama Imran SH menggugat KPU Konsel atas hasil Pilkada Konsel yang digelar pada 9 Desember  2020 lalu.

Selaku pihak terkait, kata Samsu, Andre Darmawan SH selaku kuasa hukum Paslon Suara akan hadir dalam persidangan tersebut. “Sidangnya semua daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing. Kecuali majelis hakim di ruang sidang MK,” jelas Samsu.

“Kepada seluruh masyarakat Konsel, khususnya simpatisan dan pendukung Pak Surunuddin dan Pak Rasyid agar berdoa yang terbaik buat kita semua,” tambah Samsu.

 

Laporan : Rustam

 

 

 

Previous Post

Badko HMI Sultra Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Kendari, Diduga Ilegal dan Melanggar Perda

Next Post

Kantor BLK Didemo, Polisi Pukuli Demonstran

Next Post
Kantor BLK Didemo, Polisi Pukuli Demonstran

Kantor BLK Didemo, Polisi Pukuli Demonstran

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.