TenggaraNews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) melayangkan surat Nomor 430.34/PAN.MK/PS/03/2021, hal pemberitahuan sidang Perselisahan Hasil Pemillihan (PHP) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam surat tersebut, MK mengagendakan acara pengucapan putusan pada hari Jumat (besok,red), 19 Maret 2021, sekira jam 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang lantai 2 gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta.
Berdasarkan PMK 6/2020, maka para pihak hadir dalam sidang pleno untuk pengucapan putusan/ketetapan dimaksud. Demikian surat panitera MK RI, Muhidin SH,M.Hum yang dilayangkan pada tanggal 16 Maret 2021 lalu.
“Insya Allah besok, kita akan bersama-sama mendengarkan sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Konawe Selatan. Sidang akan dilaksanakan secara online,” kata Samsu, SP,M.Si, Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) melalui saluran telpon seluller, Kamis 18 Maret 2021.
Sidang besok akan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Selaku juru bicara Paslon Suara, Samsu berharap agar amar putusan hakim MK besok adalah berdasarkan hasil pertimbangan seadil-adilnya. Apalagi kita ketahui bersama, bahwa putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lain setelah putusan besok.
Sebagaimana diketahui, Paslon Muh Endang SA,S.Sos,SH,M.AP dan H.Wahyu Ade Pratama Imran SH menggugat KPU Konsel atas hasil Pilkada Konsel yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.
Selaku pihak terkait, kata Samsu, Andre Darmawan SH selaku kuasa hukum Paslon Suara akan hadir dalam persidangan tersebut. “Sidangnya semua daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing. Kecuali majelis hakim di ruang sidang MK,” jelas Samsu.
“Kepada seluruh masyarakat Konsel, khususnya simpatisan dan pendukung Pak Surunuddin dan Pak Rasyid agar berdoa yang terbaik buat kita semua,” tambah Samsu.
Laporan : Rustam