TenggaraNews.com, KENDARI – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) di jagat raya, Lidya Friyani Mangidi angkat bicara.
Khalid Usman, SH., MH selaku kuasa hukum Lidya Friyani Mangidi mengatakan, penetapan tersangka dan DPO terhadap kliennya itu cacat hukum.
“Karena dalam KUHP, tidak pernah dijelaskan bahwa video menjadi alat bukti. Oleh karenanya, penetapan tersangka dan DPO terhadap Bu Lidya jelas cacat hukum,” ujar Khalid Usman saat ditemui di salah satu restoran di Kota Kendari, Jumat 19 Maret 2021.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa video yang ramai beredar sengaja disebarkan, dengan tujuan untuk menyudutkan kliennya.
Khalid Usman juga menduga, video tersebut disebarkan oleh pihak pelapor (Naumi, red) dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Sultra. Dan hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pasal 26 menjelaskan, konten seperti itu tidak boleh disebarkan oleh siapapun tanpa izin.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat umum yang telah mendapatkan video-video itu, entah dari mana asalnya, tapi dugaan kami pihak pelapor yang menyebarkannya, itu juga adalah pelanggaran, karena bukan hak dan wewenangnya untuk menyebarkan video DPO dan anak tersebut, sama halnya mengeksploitasi anak,” tegasnya.
Khalid Usman juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melaporkan Polres Palu ke Mabes Polri.
“Selain itu, kami juga akan melaporkan Naumi ke Mabes Polri, karena yang dilakukan Bu Naumi ini bagian dari pelanggaran UU ITE,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Henny Aisawa, SH mengatakan, penerapan pasal 45B UU ITE terhadap Lidya sangat tidak tepat.
“Dengan menyangkakan dua Pasal itu, ada upaya untuk menyeret Lidya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sehingga, saat ditetapkan tersangka, mereka bisa langsung melakukan penahanan, kan seperti itu upaya mereka dari sana,” kata Henny Aisawa.
Sementara itu, Lidya mengaku tak pernah menyebarkan video tersebut selain kepada suaminya. Sehingga, Ia menduga video anaknya itu disebarkan oleh sang suami yakni Letkol IG.
Lidya juga mengatakan, bahwa Naumi yang kini melaporkan dirinya di Polres Palu merupakan pendampingnya saat melaporkan suaminya, atas poligami yang dilakukan oknum aparat TNI aktif itu.
Lidya menduga, laporan terhadap dirinya merupakan upaya untuk melakukan barter atas laporan yang dilayangkannya terhadap suaminya, agar laporan itu segera dicabut. Bahkan, Naumi disebut ikut berperan dalam negosiasi, agar dirinya meminta uang kepada suaminya dan laporan terhadap suaminya segera dicabut.
“Ibu Naumi ini mencoba mengatur supaya saya minta uang sama suamiku, untuk mencabut laporanku,” ungkapnya.
Laporan : Ikas