TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) amankan pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, informasi yang mereka dapatkan itu berawal dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu.
“Dan pada hari Minggu 21 Maret 2021 kemarin sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Mayjen S. Parman Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang Lelaki dengan Inisial AC(41) Wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,”ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Senin 22 Maret 2021.
“Tim berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) Narkotika berupa 18(Delapan Belas) saset jenis sabu dengan berat 41,95 Gram,” terangnya.
“Selain BB Narkotika, Tim juga mengamankan BB non Narkotika lainnya berupa 355 lembar plastik bening kosong, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah hp merk samsung android, 4 buah pirex, 2 buah sendok plastik, 1 buah korek gas, 1 buah buku catatan, 1 buah tas samping warna hitam merk Eiger, 11 lembar sobekan kertas dan 1 buah kotak plastik,” tambahnya.
Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara mengambil tempelan, yang sebelumnya di pesan dari seseorang yang berada di kota Kendari.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni