• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengedar Sabu Asal Tunggala Ditangkap di Lahundape

rustamtenggara by rustamtenggara
March 22, 2021
in Uncategorized
0
Pengedar Sabu Asal Tunggala Ditangkap di Lahundape
0
SHARES
454
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) amankan pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, informasi yang mereka dapatkan itu berawal dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu.

“Dan pada hari Minggu 21 Maret 2021 kemarin sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Mayjen S. Parman Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang Lelaki dengan Inisial AC(41) Wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,”ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Senin 22 Maret 2021.

“Tim berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) Narkotika berupa 18(Delapan Belas) saset jenis sabu dengan berat 41,95 Gram,” terangnya.

Smiley face

“Selain BB Narkotika, Tim juga mengamankan BB non Narkotika lainnya berupa 355 lembar plastik bening kosong, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah hp merk samsung android, 4 buah pirex, 2 buah sendok plastik, 1 buah korek gas, 1 buah buku catatan, 1 buah tas samping warna hitam merk Eiger, 11 lembar sobekan kertas dan 1 buah kotak plastik,” tambahnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara mengambil tempelan, yang sebelumnya di pesan dari seseorang yang berada di kota Kendari.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang  Narkotika.

Laporan : Muh Beni

Previous Post

Sakit Paru-paru, Baharuddin Warga Pudahoa Butuh Uluran Tangan

Next Post

Terkait Tuntutan Pesangon 12 Mantan Karyawan yang Mencuri, PT. OSS : Kami Ikuti Aturan

Next Post
Terkait Tuntutan Pesangon 12 Mantan Karyawan yang Mencuri, PT. OSS : Kami Ikuti Aturan

Terkait Tuntutan Pesangon 12 Mantan Karyawan yang Mencuri, PT. OSS : Kami Ikuti Aturan

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.