• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum ASN di Konawe Diduga Lakukan Pengalihan Alur Sungai Tanpa Izin BWS Sulawesi IV

Ichas Cunge by Ichas Cunge
March 23, 2021
in Daerah
0
Oknum ASN di Konawe Diduga Lakukan Pengalihan Alur Sungai Tanpa Izin BWS Sulawesi IV
0
SHARES
629
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe diduga melakukan aktivitas penggalian pengalihan alur sungai di Desa Panngulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Balai Wilayah
Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

Akibatnya, masyarakat Desa Panggulawu merasa geram atas aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat (excavator), diduga untuk pengalihan alur sungai Konaweha.

Kepala Desa Panggulawu, Ahmad menjelaskan, bahwa dirinyabtidak mengetahui adanya aktivitas penggalian yang dilakukan pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.

“Saya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penggalian di sekitar tebing, yang di atasnya merupakan lahan perkebunan masyarakat, yang rentan terhadap pengikisan akibat aliran sungai jika aliran sungai Konaweeha dipindahkan alurnya,” ujarnya kepada TenggaraNews.com, Selasa 23 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, atas dasar laporan masyarakat tersebut, Ia langsung turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas penggalian tersebut bersama masyarakat.

Smiley face

“Saya langsung meminta kepada operator excavator yang sedang melakukan penggalian agar berhenti melakukan aktivitas tersebut,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Masyarakat Pertambangan Rakyat (Ampera) Konawe, Muh. Hajar mengungkapkan, aktivitas penggalian pengalihan alur sungai tersebut diduga tak memiliki izin dari BWS Sulawesi IV Kendari, dan telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI nomor 21 tahun 2020, tentang pengalihan alur sungai pada pasal 4, 5, 6 ayat 1,2 dan 8 ayat 2.

Dia juga menyebutkan, bahwa aktivitas penggalian pengalihan alur sungai di Desa Panggulawu dengan menggunakan alat berat dilakukan atas perintah oknum ASN di Konawe.

“Persoalan ini akan kami tindak lanjuti atas dasar aduan masyarakat Desa Panggulawu kepada kami, dan saat ini kami sudah melakukan koordinasi dan meminta kepada pihak PPNS BWS dan Polsek Lambuya untuk mengecek di lapangan, terkait situasi aktivitas tersebut dan sudah diagendakan hari ini,” ungkapnya.

Laporan : Helny Setyawan

Previous Post

Anak di Bawah Umur Dianiaya Hingga Kencing di Celana dan Dilarikan ke RSUD Raha

Next Post

Kapolri Launching Etle Nasional Tahap Satu

Next Post
Kapolri Launching Etle Nasional Tahap Satu

Kapolri Launching Etle Nasional Tahap Satu

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.