• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu dari Bunga Seroja

rustamtenggara by rustamtenggara
April 1, 2021
in crime & Justice
0
Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu dari Bunga Seroja
0
SHARES
103
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan Barang Bukti (BB) 18 sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat 8,12 Gram.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.

“Tersangka itu seorang wanita yang berinisial HNA (33) Wiraswasta yang tinggal di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, itu berhasil kami amankan bersama barang buktinya di kediamannya,” ungkap, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya Kamis 1 April 2021.

“Dalam penggeledahan yang kami lakukan terhadap tersangka, selain BB Narkotika Tim juga mengamankan Barang lainnya berupa 16 plastik sachet kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah hp merk oppo warna merah, 12 sobekan lakban berwarna hijah dan 1 buah dompet warna pink,” ungkapnya.

Smiley face

Kemudian, Kompol Dolfi Kumaseh juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa informasi yang didapatkan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud terdapat seorang wanita yang di duga menguasai, memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkotika Jenis Shahu.

“Lalu Tim menyelidiki informasi tersebut dan Sekitar jam 15.00 Wita Tim berhasil mengamankan Wanita sebagai tersangka juga berhasil mengamankan BB Narkotika jenis shabu dan BB non Narkotika lainnya pada saat enggeledahan,” katanya.

“Dari hasil introgasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang di temukan, sebelumnya di pesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan untuk di edarkan,”tambahnya.

Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawa tersangka dan barang buktinya yang di sita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakan yang di lakukan oleh tersangka, tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” tutup Kompol Dolfi Kumaseh.

Laporan : Muh Beni

Previous Post

OJK Sultra dan Pemkot Kendari Rapat TPAKD

Next Post

Peran PT. Cinta Jaya Dukung Ilegal Mining di Kawasan Tumpang Tindih

Next Post
Dishut Sultra Akui PT. Putra Intisultra Perkasa Garap Kawasan Hutan Tanpa IPPKH

Peran PT. Cinta Jaya Dukung Ilegal Mining di Kawasan Tumpang Tindih

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.