TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan Barang Bukti (BB) 18 sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat 8,12 Gram.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
“Tersangka itu seorang wanita yang berinisial HNA (33) Wiraswasta yang tinggal di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, itu berhasil kami amankan bersama barang buktinya di kediamannya,” ungkap, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya Kamis 1 April 2021.
“Dalam penggeledahan yang kami lakukan terhadap tersangka, selain BB Narkotika Tim juga mengamankan Barang lainnya berupa 16 plastik sachet kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah hp merk oppo warna merah, 12 sobekan lakban berwarna hijah dan 1 buah dompet warna pink,” ungkapnya.
Kemudian, Kompol Dolfi Kumaseh juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa informasi yang didapatkan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud terdapat seorang wanita yang di duga menguasai, memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkotika Jenis Shahu.
“Lalu Tim menyelidiki informasi tersebut dan Sekitar jam 15.00 Wita Tim berhasil mengamankan Wanita sebagai tersangka juga berhasil mengamankan BB Narkotika jenis shabu dan BB non Narkotika lainnya pada saat enggeledahan,” katanya.
“Dari hasil introgasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang di temukan, sebelumnya di pesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan untuk di edarkan,”tambahnya.
Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawa tersangka dan barang buktinya yang di sita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan yang di lakukan oleh tersangka, tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” tutup Kompol Dolfi Kumaseh.
Laporan : Muh Beni