TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang bersumber dari DAK PUPR di Desa Oihu, Kecamatan Togo Binongko Kabupaten Wakatobi tak ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
LHP BPK tersebut Nomor: 22.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 tak pernah menyebut adanya kerugian negara, hanya saja dikatakan adanya pemborosan anggaran. Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan fisik, BPK tidak menemui adanya masyarakat yang menggunakan MCK di Desa Oihu itu.
Menyikapi hal yang dimaksud dari LHB BPK itu, Muhammad Fitrah La Ola sebagai PPK kegiatan menerangkan, pemborosan yang dimaksudkan adalah di samping adanya Pembangunan MCK Komunal dari kementrian PUPR melalui Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, Pemerintah Desa juga membangun MCK indivudual sehingga dinilai adanya pemborosan itu.
“Bahwa MCK yang dibangun Pemerintah Desa itu adalah MCK individual, sedangkan yang dibangun oleh Pemda dari DAK itu adalah MCK Komunal atau MCK untuk umum. Itulah yang dimaksudkan adanya pemborosan oleh BPK itu,” terang Muhammad Fitrah La Ola, Rabu, 15 September 2021.
Padahal turunnya program pembangunan MCK Komunal dari DAK Kementrian, berdasarkan permintaan Pemerintah Desa ke dinas sehingga diusulkan ke Kementrian.
Lagi pula MCK Komunal yang dibangun Pemda itu merupakan MCK kedap air , sesuai dengan standar Kementrian, ditambah Desa Oihu di Kecamatan Togo Binongko itu sebagai lokus desa stanting di Wakatobi.
“Kalau stanting itu kan tanggung jawab kita semua, baik dari sisi kesehatannya kemudian pendidikannya, dan MCK yang dibangun Pemda itu sangat sinergi dengan status Desa Oihu sebagai desa stanting itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Muhammad Fitrah La Ola menyampaikan bahwa, mengenai LHP tersebut sudah dilakukan klarifikasi lansung kepada BPK.
Laporan : Syaiful