TenggaraNews.com, WAKATOBI – Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim Iptu Juliman, mengungkap hasil penyelidikan adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Kaledupa Selatan.
Hasil penyelidikannya itu, bahwa benar terdapat kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah pada Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021 berupa paket pekerjaan penataan kawasan daya tarik wisata puncak pajam Kecamatan Kaledupa Selatan, sebagaimana kontrak Nomor : 12/PPK/KONT/KONST-KPP/DISPAR/VII/2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5,345 Miliar yang dilaksanakan oleh CV. Poleang Utama.
Pada proyek tersebut, terdapat item pekerjaan pengatingan untuk tempat parkir areal pablik kawasan wisata puncak pajam. Hasil katingan, berupa buangan tanah timbunan di simpan di dua lokasi di sekitar proyek.
Kemudian, buangan tanah timbunan tersebut, dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat untuk keperluan penimbunan rumah dengan mengambilnya menggunakan karung.
Kemudian ada juga supir yang mengambil buangan tanah timbunan tersebut, beberapa ret dengan alasan mencari uang rokok dan dibawa ke proyek revitalisasi Pelabuhan Langge di Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi.
“Jadi, dua orang supir tersebut, mengambil buangan tanah timbunan yang disimpan di lokasi penampungan, kemudian dibawa ke tempat proyek revitalisasi pelabuhan Langge di Kecamatan Kaledupa Selatan. Alasannya sekedar mencari uang rokok dan hal tersebut, tanpa seijin maupun persetujuan pemilik pekerjaan maupun pelaksana pekerjaan penataan kawasan daya tarik wisata puncak pajam Kecamatan Kaledupa Selatan, CV. Poleang Utama,” ujar Kasat Reskrim Iptu Juliman, Minggu, 19 September 2021.
Jadi, penyelidikannya tanah timbunan yang dibawa diproyek revitalisasi pelabuhan Langge di Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi, bukan berasal dari penggalian baru atau kegiatan penambangan melainkan kegiatan pengatingan karena perintah sesuai kontrak Nomor : 12/PPK/KONT/KONST-KPP/DISPAR/VII/2021.
Ditanya soal Apakah ada pelanggaran penambangan yang dilakukan Julimanengatakan, akan ditindak lanjuti melalui gelar perkara.
“Tindak lanjut hasil penyelidikan akan dilakukan gelar perkara dengan penyidik Sat Reskrim Polres Wakatobi,” katanya.
Sementar, untuk kedua supir yang ditemukan mengambil material tanpa seijin maupun persetujuan pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan, akan dibahas digelar perkara.
Laporan : Syaiful