• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyelidikan Polres Dugaan Penambangan di Kaledupa, Ditemukan Dua Supir Mengambil Timbunan Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
10 months ago
in Daerah
0
Penyelidikan Polres Dugaan Penambangan di Kaledupa, Ditemukan Dua Supir Mengambil Timbunan Tanpa Izin

Polres Wakatobi menemukan dua sopir mengambil tanah timbunan tanpa izin.

0
SHARES
276
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim Iptu Juliman, mengungkap hasil penyelidikan adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Kaledupa Selatan.

Hasil penyelidikannya itu, bahwa benar terdapat kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah pada Dinas Pariwisata Kabupaten  Wakatobi Tahun Anggaran 2021 berupa paket pekerjaan penataan kawasan daya tarik wisata puncak pajam Kecamatan Kaledupa Selatan, sebagaimana kontrak Nomor : 12/PPK/KONT/KONST-KPP/DISPAR/VII/2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5,345 Miliar   yang dilaksanakan oleh CV. Poleang Utama.

Pada proyek tersebut, terdapat item pekerjaan pengatingan untuk tempat parkir areal pablik kawasan wisata puncak pajam. Hasil katingan, berupa buangan tanah timbunan di simpan di dua lokasi di sekitar proyek.

Kemudian, buangan tanah timbunan tersebut, dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat untuk keperluan penimbunan rumah dengan mengambilnya menggunakan karung.

Kemudian ada juga supir yang mengambil buangan tanah timbunan tersebut,  beberapa ret dengan alasan mencari uang rokok dan dibawa ke proyek revitalisasi Pelabuhan Langge di Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi.

Smiley face

“Jadi, dua orang supir tersebut, mengambil buangan tanah timbunan yang disimpan di lokasi penampungan, kemudian dibawa ke tempat proyek revitalisasi pelabuhan Langge di Kecamatan Kaledupa Selatan. Alasannya sekedar mencari uang rokok dan hal tersebut,  tanpa seijin maupun persetujuan pemilik pekerjaan maupun pelaksana pekerjaan penataan kawasan daya tarik wisata puncak pajam Kecamatan Kaledupa Selatan, CV. Poleang Utama,” ujar Kasat Reskrim Iptu Juliman, Minggu, 19 September 2021.

Jadi, penyelidikannya tanah timbunan yang dibawa diproyek revitalisasi pelabuhan Langge di Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi, bukan berasal dari penggalian baru atau kegiatan penambangan melainkan kegiatan pengatingan karena perintah sesuai kontrak Nomor : 12/PPK/KONT/KONST-KPP/DISPAR/VII/2021.

Ditanya soal Apakah ada pelanggaran penambangan yang dilakukan Julimanengatakan, akan ditindak lanjuti melalui gelar perkara.

“Tindak lanjut hasil penyelidikan akan dilakukan gelar perkara dengan penyidik Sat Reskrim Polres Wakatobi,” katanya.

Sementar, untuk kedua supir yang ditemukan mengambil material  tanpa seijin maupun persetujuan pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan, akan dibahas digelar perkara.

Laporan : Syaiful

Previous Post

Andi Sumangerukka Olahraga Bersama di Alun-alun Eks MTQ

Next Post

AMPG Wakatobi Bekerjasama Puskesmas Gelar Vaksin Gratis

Next Post
AMPG Wakatobi Bekerjasama Puskesmas Gelar Vaksin Gratis

AMPG Wakatobi Bekerjasama Puskesmas Gelar Vaksin Gratis

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.