TenggaraNews.com, KENDARI – Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap Sultra) akan menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan pengelolaan limbah dan mekanisme pelayanan perizinan satu pintu.
Kegiatan ini akan berlangsung di Hotel Imperial Kendari pada Selasa, 28 September 2021, pukul 13.30 Wita. “Kegiatan ini sangat penting diikuti seluruh pengusaha, baik pengelola maupun pemilik usaha yang tergabung dalam Arokap Sultra,” kata Amran, Ketua Arokap Sultra, Senin 27 September 2021.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara Arokap Sultra, dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari.
Bagi usaha yang sudah memiliki izin lingkungan maupun yang belum memiliki, Amran menyarankan agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini. “Sebab hal ini sangat penting dalam menjaga kelangsungan usaha kita semua,” ujarnya.
Manfaat yang diperoleh bila mengikuti sosialisasi ini, kata Amran, semua peserta memperoleh pengetahuan dan perlindungan legal hukum dalam suatu usaha yang dijalankan saat ini.
“Silahkan datang besok di Hotel Imperial pada pukul 13.30 Wita. Ikuti sosialisasinya dengan baik, pasti bermanfaat buat kelanjutan usaha kita,” tutup mantan anggota DPRD Konawe Kepulauan ini.
Laporan : Rustam