TenggaraNews.com, MUNA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Labaha, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Zulkarnaen membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di wilayahnya saat penyerahan sertifikat.
Menurutnya, uang senilai Rp.50 ribu adalah bentuk rasa terima kasih yang diberikan warga kepada pihak-pihak yang membantu proses sampai lahirnya sertifikat.
Bahkan, kata dia, penyerahan sertifikat juga sudah disampaikan malalui media sosial (Medsos), bahwa dalam pengambilannya tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
“Tidak ada Pungli, soal warga yang coba membayar itu saya sudah larang. Malah ada warga yang sampai saya keluarkan karena coba membayar sebesar Rp50 ribu, kami sudah tetapkan tidak ada pembayaran setelah penyerahan sertifikat,” ungkapnya, Selasa 5 Oktober 2021.
Laode Zulkarnaen juga mengklarifikasi soal terjadinya gaduh saat musyawarah di Alaula balai desa. Menurutnya, adu argumen adalah hal biasa dalam forum diskusi.
“Kalau soal gaduh itu tidak ada, yang namanya diskusi pasti ada pro dan kontra dalam hal penyelesaian masalah, jadi itu sudah selesai usai musyawarah,” katanya.
Ditambahkannya, polemik Pungli penyerahan sertifkat tanah sebaiknya disudahi, karena uang tersebut kini telah dikembalikan kepada warga Desa Labaha.
Sementara itu, salah satu warga Desa Labaha, Laode Ahmad Badaruddin juga membenarkan, bahwa di desanya tidak ada yang namanya Pungli. Soal pemberian uang, adalah bentuk rasa terima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Saya pikir tidak ada yang namanya Pungli, saya memberikan uang karena ikhlas, uang yang saya beri saat itu Rp 50 ribu untuk pengurusan tiga buah sertifikat dan itu ditolak, tapi saya tetap sodorkan agar bisa diterima sebagai rasa terima kasih. Karena saat itu tidak diterima, akhirnya uang itu saya simpan di atas meja, ada beberapa warga juga seperti itu,” ujarnya.
Ahmad Badaruddin menegaskan, bahwa kepala desa tidak pernah mengumumkan ada penarikan biaya dalam proses penyerahan sertifikat.
“Intinya, kepala desa beserta perangkatnya tidak pernah mengumumkan ada pungutan dan saya tidak pernah mendengar itu,” tandasnya.
Laporan: Phoyo