• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt. Kades Labaha Bantah Tudingan Pungli Saat Penyerahan Sertifikat

Redaksi by Redaksi
9 months ago
in Daerah
0
Plt. Kades Labaha Bantah Tudingan Pungli Saat Penyerahan Sertifikat
0
SHARES
162
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Labaha, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Zulkarnaen membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di wilayahnya saat penyerahan sertifikat.

Menurutnya, uang senilai Rp.50 ribu adalah bentuk rasa terima kasih yang diberikan warga kepada pihak-pihak yang membantu proses sampai lahirnya sertifikat.

Bahkan, kata dia, penyerahan sertifikat juga sudah disampaikan malalui media sosial (Medsos), bahwa dalam pengambilannya tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

“Tidak ada Pungli, soal warga yang coba membayar itu saya sudah larang. Malah ada warga yang sampai saya keluarkan karena  coba membayar sebesar Rp50 ribu, kami sudah tetapkan tidak ada pembayaran setelah penyerahan sertifikat,” ungkapnya, Selasa 5 Oktober 2021.

Laode Zulkarnaen juga mengklarifikasi soal terjadinya gaduh saat musyawarah di Alaula balai desa. Menurutnya, adu argumen adalah hal biasa dalam forum diskusi.

“Kalau soal gaduh itu tidak ada, yang namanya diskusi pasti ada pro dan kontra dalam hal penyelesaian masalah, jadi itu sudah selesai usai musyawarah,” katanya.

Smiley face

Ditambahkannya, polemik Pungli penyerahan sertifkat tanah sebaiknya disudahi, karena uang tersebut kini telah dikembalikan kepada warga Desa Labaha.

Sementara itu, salah satu warga Desa Labaha, Laode Ahmad Badaruddin juga membenarkan, bahwa di desanya tidak ada yang namanya Pungli. Soal pemberian uang, adalah bentuk rasa terima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Saya pikir tidak ada yang namanya Pungli, saya memberikan uang karena ikhlas, uang yang saya beri saat itu Rp 50 ribu untuk pengurusan tiga buah sertifikat dan itu ditolak, tapi saya tetap sodorkan  agar bisa diterima sebagai rasa terima kasih. Karena saat itu tidak diterima, akhirnya uang itu saya simpan di atas meja, ada beberapa warga juga seperti itu,” ujarnya.

Ahmad Badaruddin menegaskan, bahwa kepala desa tidak pernah mengumumkan ada penarikan biaya dalam proses penyerahan sertifikat.

“Intinya, kepala desa beserta perangkatnya tidak pernah mengumumkan ada pungutan dan saya tidak pernah mendengar itu,” tandasnya.

 

Laporan: Phoyo

Previous Post

Kader Posyandu Kendari Caddi Dapat Bantuan dari Relawan ASR

Next Post

Empat Partai Pengusung SBM Koltim Gelar Pertemuan, Lima Poin Dihasilkan

Next Post
Empat Partai Pengusung SBM Koltim Gelar Pertemuan, Lima Poin Dihasilkan

Empat Partai Pengusung SBM Koltim Gelar Pertemuan, Lima Poin Dihasilkan

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.