TenggaraNews.com, MUNA– Pengelolaan Dana Kelurahan Fookuni Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tidak transparan.
Hasil pantauan di lapangan, terdapat pekerjaan yang terletak di bilangan jalan Ir Juanda, kelurahan setempat tak memiliki papan informasi proyek.
Kejanggalan tersebut, membuat masyarakat sekitar tidak mengetahui pasti nama kegiatan, volume, waktu pelaksanaan, besar biaya dan sumber anggaran dana dari kegiatan itu.
Apa yang dilakukan pemerintah Kelurahan Fookuni tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Setahuku, setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib menyertakan papan informasi proyek terkait kegiatan yang dimaksud, sebagai bentuk transparansi publik, tapi ini tidak ada sama sekali, padahal kegiatannya sudah berjalan. Ini jelas sudah melanggar Undang-Undang,” kata salah satu warga Fookuni yang enggan di publish identitasnya pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Lurah Fookuni, Kisabang menjelaskan, bahwa papan informasi kegiatan tersebut telah ada. Namun diakuinya jika papan informasi itu belum dipasang.
“Untuk baliho papan proyek sudah ada cuma belum kami pasang,” ujar Kisabang pada awak media saat dihubungi melalui selulernya.
Dikatakanya, jika kegiatan setapak dan posyandu yang bersentuhan dengan tanah masyarakat telah ada dokumen hibahnya. Untuk total anggaran yang dialokasikan untuk perlorong sebesar Rp 180 juta.
“Pengerjaan itu berdasarkan usulan dari masyarakat pada rapat yang digelar bulan Februari 2021,” tandasnya.
Laporan : Phoyo