TenggaraNews.com, WAKATOBI – Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (LSM Walet) meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Talud di Desa Matahora Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Waha dan Wapia-Pia Kecamatan Wangi-wangi.
Laporan Tipikor itu disampaikan LSM Walet pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan Nomor: 005/B/LP.WALET/X/2021 di Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Rahman Jadu mengungkapkan, Kejari Wakatobi yang dipercayakan oleh negara sebagai instansi penegak dan pengawas ekternal keuangan negara dapat bekerja secara profesional dalam penanganan laporan LSM Walet tersebut.
Sebab kata dia, dugaan Tipikor yang dilaporkan itu sangat kuat dengan adanya penggunaan material lokal seperti batu kapur dan pencampuran pasir lokal dan pasir hitam yang telah didokumentasikan di lokasi kegiatan proyek.
” Katanya material wajib didatangkan dari luar daerah, kenapa yang dipake justru material lokal, nah bagaimana dengan selisih harganya, berapa penyalahgunaan Keuangan negara disitu. Belum lagi kerusakan pantai yang merupakan tempat wisata dan pengalihan fisik pekerjaan tanpa rekomendasi dari tata ruang setempat, sehingga memang apa yang kami laporkan itu diduga kuat ada unsur memperkaya diri dengan pelaksanaan kegitan yang menyalahi mekanisme kontrak dan pengadaan barang/jasa sebagaimana peraturan perundang-undangan, ” ungkap Kabid Advokasi LSM Walet Rahman Jadu, Kami, 21 Oktober 2021.
Oleh sebab itu, ia berharap agar pihak kejaksaan dapat melakukan penyelidikan secara serius. Pasalnya anggaran yang digunakan pada pekerjaan tersebut merupakan anggaran negara yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dimana SBSN diketahui adalah Surat utang luar negeri oleh negara untuk pembangunan di Indonesia.
Untuk diketahui, pekerjaan talud di Wakatobi itu sebagaimana yang dilaporkan oleh LSM WALET dikerjakan oleh PT. Tri Artha Mandiri yang beralamatkan di Sulsel Makassar.
Proyek ini diturunkan ke Wakatobi melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Laporan : Syaiful