• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Ada Kongkalikong Pengembalian Tujuh Paket Proyek 1,3 Milyar Antara Kejari dan Dinas PUPR Wakatobi

Redaksi by Redaksi
7 months ago
in Daerah
0
Diduga Ada Kongkalikong Pengembalian Tujuh Paket Proyek 1,3 Milyar Antara Kejari dan Dinas PUPR Wakatobi
0
SHARES
982
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Diduga Kejari Wakatobi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang (PUPR) Wakatobi kongkalikong anggaran hasil pengembalian pekerjaan 7 paket proyek di Wakatobi sebesar Rp.1.369.900.000.

Kejaksaan mengumumkan pada bulan Januari 2021 lalu bahwa, hasil wawancara dan pengumpulan data terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp.2.000.900.000, dan telah dikembalikan oleh sejumlah rekanan ke Kas Daerah Kabupaten Wakatobi sesuai petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak Rp.939.700.000, sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan sebanyak Rp.1.061.300.000.

Lanjut, lalu dari hasil operasi intelejen, telah memulihkan kelebihan pembayaran sebanyak Rp.1.061.300.000 tersebut dengan cara di setor ke Kas Daerah.

Operasi yang dilakukan kejaksaan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kelebihan pembayaran volume pelaksanaan pekerjaan tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR yang tidak sesuai kontrak.Dimana Hal tersebut juga menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Sultra Nomor: 20.C/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 11 Juli 2020.

Kejaksaan menyampaikan bahwa, adanya temuan BPK pada tahun 2020 atas pemeriksaan keuangan daerah tahun 2019 mengenai adanya kelebihan pembayaran tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp.2.000.900.000, telah dikembalikan seutuhnya ke Kas Daerah.

Namun, penyampaian Kejaksaan mengenai pengembalian tersebut, terbantahkan dengan adanya LHP BPKP pada tahun 2021, yang menyebutkan belum adanya pegembalian oleh pihak terkait sebagaimana yang disampaikan Kejari Wakatobi itu.

Berdasarkan LHP BPKP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 Nomor: 22.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 masih ditemukan adanya kelebihan pembayar 7 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Wakatobi yang belum dikembalikan sebagaimana rekomendasi BPK pada pemeriksaan tahun sebelumnya sebesar Rp1.369.900.000 dan baru dikembalikan sebesar Rp.631.000.000 ke Kas Daerah.

Perwakilan Kejaksaan Kasi Intel Baso Sutrianto saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, dirinya telah menghubungi PPK Dinas PUPR Munawar dan mempertanyakan mengenai adanya temuan LHP BPKP tersebut, namun disampaikan oleh PPK bahwa telah dikembalikan semuanya dan jika ada yang ingin menanyakan hal tersebut silahkan dikonfirmasi ke Dinas Keuangan Daerah.

Smiley face

” Saya telepon PPK kenapa ini ada yang seperti ini temuan BPK terkait 7 paket itu, kemarin kan waktu saya puldata pulbaket katanya sudah dikembalikan beserta bukti dukung bahkan uang sempat saya lihat semua, dia bilang Pak Munawar sebagai PPK memang sudah Pak semua buktinya ada di keuangan ini bicaranya PPK, Saya juga tidak tahu pak kenapa ada temuan tapi memang kalau ada yang komplain. Ada yang ingin tahu ya silakan ke keuangan, ” ujar Kasi Intel Kejari Wakatobi, saat di Konfirmasi di kantornya, Jum’at 29 Oktober 2021.

Baso Sutrianti juga mengatakan, bahwa dirinya tidak menyentuh uang pengembalian itu, yang ditunjukan di Kejaksaan hanya bukti slip setoran ke Kas Daerah. Jadi kata dia menyambung penyampaian PPK silahkan di cek di Dinas Keuangan.

Sementara itu, PPK tujuh paket proyek pada dinas PUPR tersebut Munawar mengungkapkan, hal yang sama bahwa para penyedia tujuh paket pekerjaan dimaksud telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebagaimana temuan BPK tahun 2020 itu ke Kas Daerah.

” Jadi mekanismenya itu pertama kontraktor itu mengambil slip setoran setelah itu kita buatkan yang namanya STS itu disini tanda tanganlah Kadis, Penyedia habis itu terakhir di keuangan, yang nomor inikan mereka yang dikeuangan bukan kita juga, ” ungkap Munawar.

Ia bahkan mengatakan slip asli penyetoran pengembalian tujuh paket tersebut ada di keuangan, Dinas terkait hanya mengambil kopian Slipnya.

Ditanya soal adanya temua BPKP tahun 2021 itu, Munawar justru membantah dan tidak membenarkan mengenai hasil LHP BPKP tersebut, sebab ia menegaskan sudah dikembalikan semuanya ke Kas Daerah.

Sementara itu, Plt Dinas Keuangan Kabupaten Wakatobi Nur Bahtiar saat dikonfirmasi menyampaikan, Dinas Keuangan tidak mengetahui adanya pengembalian kelebihan pembayaran tujuh Paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut.

Ia juga membantah pernyataan PPK bahwa, mengenai pengembalian tersebut Dinas keuangan yang lebih tau, sebab katanya prosedurnya adalah Dinas Keuangan hanya menerima Slip Tanda Setoran ke Kas daerah sebagai pemberitahuan Kas masuk lalu disetor ke Inspektorat.

” Saya jelaskan prosedurnya, yang bersangkutan itu menyetor ke kas daerah. Setelah menyetorkannya ke kas daerah, mereka harus membuat yang namanya sleep surat tanda setoran, slip tanda setoran itu tadi yang bertanda tangan adalah yang menyetor yang mengetahui adalah dinas terkaitnya di sini itu hanya menyampaikan bahwa wa ini loh ada kas masuk ke kas daerah kemudian hasil ini disetorkan lah ke Inspektorat karena inspektorat yang melakukan tindak lanjut ke BPK begitu proses di kami ini hanya kami diberitahu bahwa ada uang yang masuk dari ini slip tanda setoran begitu dan ini buktinya, ” terang Nur Bahtiar saat di Konfirmasi.

Ia juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai adanya slip setoran pengembalian dari kelebihan pembayaran tujuh paket pada dinas PUPR tersebut yang di bawa ke Dinas Keuangan.

Ditanya soal kebenaran slip setoran yang disampaikan PPK tujuh paket pekerjaan pada dinas PUPR ke Keuangan, Nur Bahtiar mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

” Saya tidak tau yang tujuh paket itu seperti apa, nominalnya berapa, ini juga yang kami bingungkan yang kami mau cari itu yang mana, ” cetus Plt Kadis Keuanga Nur Bahtiar.

Laporan : Syaiful

Previous Post

Muscab Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Kota Medan

Next Post

Muhammad Iksan Minta Kasusnya Jangan Dipolitisir

Next Post
Muhammad Iksan Minta Kasusnya Jangan Dipolitisir

Muhammad Iksan Minta Kasusnya Jangan Dipolitisir

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.