TenggaraNews.com, MUNA– Mantan Sekwan Muna Barat (Mubar), Asbar Haenuddin, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Selasa, 2 November 2021.
Proses penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
Penahanan mantan Sekwan Mubar usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Muna selama kurang lebih 8 jam lamanya, terduga keluar menggunakan rompi ping bertuliskan tahanan, sekira pukul 17. 11 Wita kemudian digiring ke mobil tahanan Kejari Muna.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, penahanan Sekwan DPRD Mubar atas kasus makan minum, reses DPRD Mubar anggaran 2017 sampai 2019 dimana telah merugikan uang negara sebesar Rp 330 juta.
“Proses penitipan tahanan ke Rutan kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan sampai menunggu pelimpahan. Jika belum selesai proses penyidikan maka akan di lanjutkan perpanjangan penahanan selama 20 hari,”tandasnya.
Laporan : Phoyo