TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana, sebelumnya berjanji akan menaikan honor syara masjid dan guru ngaji sebesar 50 persen dari honor sebelumnya paling lambat bulan September 2021.
Nyatanya pernyataan bupati itu, sampai dengan akhir September belum juga direalisasikan.
Kendati tak jadi direalisasikan, ia kembali mengatakan ke publik melalui perangkat kerjanya, bahwa akan direalisasikan akhir Oktober, namun sampai dengan akhir Oktober kemarin, belum juga ada kenaikan.
Sebelumnya, bupati Wakatobi Haliana mengatakan bahwa kenaikan gaji syara masjid dan guru ngaji menjadi prioritas di 100 hari kerjanya, hingga sampai saat inipun belum juga ada.
Bahkan ia sendiri mengungkapkan, Perbubnya (Peruaturan Bupati) masih menunggu terdaftar dilembaran daerah untuk diundangkan.
Perbup itu juga tak mesti diikuti oleh pemerintah desa, karena gaji insentif sara dan guru Ngaji harus disesuaikan dengan kondisi keuangan di desa masing-masing.
” Di desa juga kepala desa harus mengeluarkan peraturan kepala desa untuk penyesuaiannya, ” ujar Bupati Haliana, Selasa, 2 November 2021.
Namun menurutnya terdapat sebagian desa belum merealisakan rencana politik bupati Wakatobi pada tahun ini. Pasalnya beberapa desa sudah menetapkan program sesui anggaran yang ada.
Sementar itu, Sekretaris Daerah (Sekda) La Jumaddin, saat dikonfirmasi menyampaikan, Perbub untuk kenaikan gaji syara hokumu sudah dilakukan revisi dan akan ditindak lanjuti dengan kesuseaian APBDes.
” Untuk di desa kenaikan syara hokumu yang ada di desa itu dilakukan revisi perbub dan sudah selesai. Kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan penyesuaian APBDes tahun berjalan untuk dibayarkan, untuk disesuaikan dengan program-program yang tidak prioritas, anggarannya disesuaikan dengan honor itu, ” kaya Sekda Wakatobi La Jumaddin.
Ia juga menyampaikan, masuk pada penghujung tahun ini, desa tidak boleh dipaksakan untuk menaikan insentif syara masjid dan guru ngaji seperti janji bupati itu, sebab bagi mereka yang sudah punya program sendiri, tentu anggarannya pun sudah tersesuaikan. Jika dipaksakan mak itu melanggar hukum.
Laporan : Syaiful