• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Kombis

Dua Peraturan Menteri Keuangan Dinilai Tidak Membantu Pengusaha Pariwisata di Bali

Redaksi by Redaksi
6 months ago
in Kombis
0
Dua Peraturan Menteri Keuangan Dinilai Tidak Membantu Pengusaha Pariwisata di Bali
0
SHARES
18
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, BALI –  Pelaku usaha di Bali menilai upaya pemerintah untuk menyelamatkan industri pariwisata Pulau Dewata terkesan setengah-setengah. Pasalnya, dua buah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penjaminan kredit dinilai sama sekali tidak membantu pengusaha pariwisata di Bali.

Adapun dua regulasi tersebut yakni PMK 32/2021 yang mengatur penjaminan kredit melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Kedua, PMK 71/2020 yang mengatur penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo dan Askrindo.  PMK 32/2021 memberikan penjaminan kredit untuk korporasi dengan omzet di atas Rp50 miliar. Sementara itu, PMK 71/2020 menanggung imbal jasa penjaminan (IJP) atas kredit dengan batas maksimal Rp10 miliar.

Ketua Hipmi Bali Pande Agus Permana Widura mengatakan hampir 80 persen pengusaha lokal di Bali yang bergerak di industri pariwisata memiliki omzet di bawah Rp50 miliar. Artinya, pengusaha lokal di Bali tidak mampu menggantungkan nasib pada PMK 32/2021.

Begitu pula dengan PMK 71/2020 yang membatasi besaran penjaminan hanya pada kredit dengan batas maksimal Rp10 miliar.

Smiley face

Pengusaha lokal di Bali, lanjutnya, membutuhkan kredit di atas itu. “Rata-rata pengusaha di Bali membutuhkan utang Rp10 miliar, dan pendapatannya di bawah Rp50 miliar, nah harapan kami PMK ini bisa direvisi, ini karena ada gap antara Rp10 miliar sampai Rp50 miliar,” katanya sebagiamana dilansir dari laman Bisnis.com pada Senin (8/11/2021).

Menurutnya, penjaminan kredit yang telah diberikan kepada sejumlah pengusaha pariwisata, hanya dinikmati perusahaan besar. Bahkan, sebagian besar penerima penjaminan, adalah perusahaan berbentuk konsorsium yang anggotanya tidak hanya pengusaha lokal Bali.
“Saya sudah ngomong dengan LPEI, seolah-olah bantuannya setengah hati, sulit buat pengusaha di Bali untuk menikmati PMK ini,” sebutnya.

Adapun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank melalui program penjaminan pemerintah (Jaminah) telah memberikan akses fasilitas pembiayaan senilai Rp166,1 miliar kepada delapan hotel di Bali. Adapun LPEI

telah memberikan sertifikat penjaminan pemerintah kepada Bank Mandiri, BNI, Permata dan BPD Bali atas nama PT Griyabali Dwipa, PT Hotel Citra Rapi, PT Sixty Six Paradise Investasi, dan CV Santrian Beach Cottages.

Dari program penjaminan tersebut, diperkirakan lebih dari 4.000 tenaga kerja akan terlibat dari program Jaminah di sektor pariwisata khususnya horeka.

Laporan : Rustam

 

Previous Post

Indonesia Perkuat SVLK Untuk Pelestarian Produk Kayu

Next Post

Relawan ASR Gelar Pelatihan Tata Rias Wajah di Sodohoa

Next Post
Relawan ASR Gelar Pelatihan Tata Rias Wajah di Sodohoa

Relawan ASR Gelar Pelatihan Tata Rias Wajah di Sodohoa

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.