• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Menangkan AHY, Kubu Moeldoko Kalah

Redaksi by Redaksi
6 months ago
in Nasional
0
MA Menangkan AHY, Kubu Moeldoko Kalah

Muh Endang SA Ketua DPD Partai Demokrat Sultra

0
SHARES
60
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ) dalam perkara gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020 yang diajukan oleh beberapa kader atau mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kantor hukum Yusril Ihza Mahendra.

Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 Itu resmi diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Supandi, S. H. M. Hum dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono, S. H. MH. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S. H. MH. pada hari Selasa, 9 November 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon. Dengan pertimbangan MA tidak berwewenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan per undang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Smiley face

Majelis hakim MA juga berpendapat AD/ART bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tapi hanya mengikat internal Parpol bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU, dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Atas putusan majelis hakim MA tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra dalam rilis persnya menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim MA dan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa.
“ Ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut,” kata Endang.

Endang juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para Kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara yakin gugatan itu akan ditolak. “Dari awal Kami yakin akan menang, karena Kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada ada saja,” tutup Endang.

Laporan : Rustam

Previous Post

Peringati Hari Pahlawan, Andi Sulolipu : Nurani yang Mementingkan Bangsa dan Negara

Next Post

BBM Langka di Wakatobi, LSM POM Angkat Bicara

Next Post
BBM Langka di Wakatobi, LSM POM Angkat Bicara

BBM Langka di Wakatobi, LSM POM Angkat Bicara

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.