TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi seolah-olah enggan melakukan Penyelidikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Talud di Wakatobi.
Laporan dugaan Tipikor pada pekerjaan Talud tersebut dilaporkan oleh LSM Walet (Wakatobi Lestari) pada tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh satu (6/10/2021) dengan Nomor: 005/B/LP.WALET/X/2021 di Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Laporan tersebut menyangkut Dugan Tipikor pada tiga Mega Proyek Pengaman Pantai yang ada di pulau Wangi-wangi, yakni pengaman Pantai Matahora desa Matahora Kecamatan Wangi-wangi Selatan berupa Break Water (Penghalang Ombak), Pengaman Pantai Waha desa Waha dan Lanjutan Pengaman Pantai Waha Paket 2 di Desa Wapia-pia berupa Talud di Kecamatan Wangi-wangi.
Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Baso Sutrianti, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengatakan, hasil telaah Kasipidsus sebagimana laporan ditujukan disampaikan belum memenuhi unsur laporan.
” Setelah didisposisi kepada Kepala tindak pidana khusus dan telah dibuatkan telaah dan telah diekspos ke teman-teman yang mana kesimpulannya bahwa, laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengaman pantai matahora pantai, Pengaman Pantai Waha dan Lanjutan Pengaman pantai paket 2 yang dilakukan oleh PT Tri Arta Mandiri selaku pelaksana proyek belum memenuhi kelengkapan administrasi ataupun bukti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Serta pasal 5 perjanjian kerjasama antara kementerian dalam negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan republik Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia tentang koordinasi aparat pengawas internal atau APIP dengan aph dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan pemerintah daerah, ” ungkap Baso Sutrianti atas telaah Kasipidsus mengenai Laporan LSM Walet Nomor: 005/B/LP.WALET/X/2021.
Ditanya mengenai, hasil kajian kejaksaan yang menyimpulkan Laporan LSM-Walat belum memenuhi unsur sebuah laporan tersebut, Baso Sutrianti mengatakan, belum memenuhi kelengkapan administrasi ataupun bukti yang memadai.
” Belum bisa ditindaklanjuti karena belum memenuhi kelengkapan administrasi ataupun bukti yang memadai, karena dalam pembuatan laporan itu harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebuah laporan. Kalau belum memenuhi syarat itu belum bisa kami tindaklanjuti karena belum memenuhi sebuah laporan laporan, ” lanjut Baso Sutrianti.
Anehnya, saat ditanya mengenai berkas laporan yang kurang tersebut, Baso Sutrianti mengatakan, misalnya seperti dokumen atau barang sebagai bukti awal yang harus dilampirkan.
Saat ditanya apakah sudah ada pemberitahuan mengenai kekurangan berkas laporan kepada pelapor? Baso Sutrianti mengatalan, pelapor telah dikonfirmasi melalui telepon oleh Kasipindus namun tidak ditanggapi oleh pelapor.
Sementara itu Kepala Bidang Advokasi LSM-Walet Rahman, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran dirinya dihubungi oleh Kasipidsus Kejari Wakatobi, menegaskan dirinya tak pernah dihubungi mengenai Laporan LSM-Walet soal dugaan Tipikor Pekerjaan Talud di Wakatobi yang tersebut.
” Saya tidak pernah dihubungi soal laporan kami LSM-Walet oleh Kasipidsus. Pernah dulu saya dihubungi tapi bukan laporan itu, ada laporan lain juga, ” tegas Kabid Advokasi LSM-Walet Rahman.
Oleh sebab itu, Rahman mempertanyakan profesionalisme Kejari Wakatobi dalam menanggapi laporan masyarakat dan sebagai aparat penegak hukum.
Pasalnya, ia menduga dari keterangan kasi Intel Kejari Wakatobi, bahwa dirinya pernah dikonfirmasi oleh Kasipidsus. Rahman menilai ada unsur ketidak profesionalan penegakan hukum pada Kejari Wakatobi.
” Saya menduga, ada ketidakprofesionalan Kejari Wakatobi dalam penegakan hukum dari laporan atau pengaduan masyarakat. Namun perlu diketahui di atas langit masih ada langit, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman dan masyarakat yang dirugikan mengenai tanggapan kejaksaan itu,” ujar Rahman.
Laporan : Syaiful