TenggaraNews.com, BUTENG – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, tidak bisa melengserkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Syamsuddin.
Kadisdukcapil Buteng itu diketahui belum lama ini digeser posisinya menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB). Sedangkan posisinya digantikan oleh Tamrin Mau pada pelantikan para pejabat oleh Bupati Buteng tanggal 14 September 2021 lalu.
Kadisdukcapil Buteng, Syamsuddin, mengatakan pelengseran dirinya disinyalir bahwa usulan Bupati Buteng ditolak atau belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya sudah dikembalikan sebagai Kadisdukcapil Buteng beberapa hari yang lalu,” kata Syamsuddin, saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Selasa, 16 November 2020.
Posisi Kadisdukcapil diseluruh kabupaten/kota merupakan jabatan semi vertikal, sehingga bupati/walikota tidak dibenarkan semena-mena dalam melakukan pergantian, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pasal 6 Paragraf 2 Ayat 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Kerja yang Menangani Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.
Laporan : Hasan Barakati