• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Buteng Tidak Bisa Lengserkan Kadis Disdukcapil

Redaksi by Redaksi
6 months ago
in Daerah
0
Bupati Buteng Tidak Bisa Lengserkan Kadis Disdukcapil

Kadisdukcapil Buteng, Syamsuddin

0
SHARES
453
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, BUTENG – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, tidak bisa melengserkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Syamsuddin.

Kadisdukcapil Buteng itu diketahui belum lama ini digeser posisinya menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB). Sedangkan posisinya digantikan oleh Tamrin Mau pada pelantikan para pejabat oleh Bupati Buteng tanggal 14 September 2021 lalu.

Kadisdukcapil Buteng, Syamsuddin, mengatakan pelengseran dirinya disinyalir bahwa usulan Bupati Buteng ditolak atau belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya sudah dikembalikan sebagai Kadisdukcapil Buteng beberapa hari yang lalu,” kata Syamsuddin, saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Selasa, 16 November 2020.

Smiley face

Posisi Kadisdukcapil diseluruh kabupaten/kota merupakan jabatan semi vertikal, sehingga bupati/walikota tidak dibenarkan semena-mena dalam melakukan pergantian, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pasal 6 Paragraf 2 Ayat 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Kerja yang Menangani Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.

Laporan : Hasan Barakati

Previous Post

Smelter Dua PT OSS di Morosi Dilalap si Jago Merah

Next Post

Gerindra Bombana Rekrut Tim Pemenangan Andi Sumangerukka Sampai di Dusun

Next Post
Gerindra Bombana Rekrut Tim Pemenangan Andi Sumangerukka Sampai di Dusun

Gerindra Bombana Rekrut Tim Pemenangan Andi Sumangerukka Sampai di Dusun

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.