• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Diduga PT VDNI dan PT OSS Cemarkan Lingkungan, LINK Sultra Siap Laporkan ke Mabes Polri dan Gakkum LHK

Redaksi by Redaksi
6 months ago
in Ibukota
0
Diduga PT VDNI dan PT OSS Cemarkan Lingkungan, LINK Sultra Siap Laporkan ke Mabes Polri dan Gakkum LHK

Pencemaran lingkungan.

0
SHARES
199
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kehadiran mega industri PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Styinles Steel (OSS) di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, ternyata membawa dampak buruk yang sangat besar bagi masyarakat sekitar lingkar tambang.

Ketua Umum Lingkaran Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara Andriansyah Husen mengungkapkan,  hadirnya PT. VDNI dan PT. OSS membuat dampak lingkungan yang meresahkan bagi masyarakat sekitar.

“Perusahaan tersebut membuat kerusakan lingkungan yang sangat parah, seperti debu hitam  bertebaran,tercemarnya Sungai Konaweeha sampai banyaknya limbah B3 yang langsung keluar dari perusahaan PT VDNI dan PT OSS,” ungkap Andrinsyah.

Ketua Umum Lingkaran Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara Andriansyah Husen

Lebih lanjut, Andriansayah yang juga Sekjend Sylva Indonesia (Ketua Mahasiswa Kehutanan Se – Indonesia ) hadir untuk mempertanyakan izin dari kedua perusahaan tersebut.

Smiley face

“Hal ini kami semakin mempertanyakan izin lingkungan dari dua perusahaan yaitu PT VDNI dan PT OSS agar  perlunya Dirjen Minerba ESDM RI,Gakkum KLHK dan Mabes Polri meninjau kembali aktivitas dan perizinannya,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa UU No 32 Tahun 2009 sudah jelas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.

“Secara garis besar,UU Nomor 32 tahun 2009 yang berbunyi, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan, dan penegakan hukum,” ucap andriansyah yang juga alumni Fakultas Kehutanan UHO.

Ia juga menyampaikan bahwa 2 Bulan terakhir, pihaknya sudah melakukan kajian dampak lingkungan yang di sebabkan PT. VDNI dan PT. OSS.

“2 bulan terakhir tim kami juga sudah mengambil sampel, titik koordinat dan dokumentasi dari tambak, Sungai Konaweeha, pertanian yang tercemar dan sampel yang kami ambil juga sudah dimasukkan ke dalam LAB unsur limbah B3nya jelas ada,” ujarnya.

Andriansyah menegaskan bahwa pihaknya memeliki dasar yang kuat dan tidak akan membiarkan dua perusahaan tersebut beroperasi terus menerus.

“Dasar kami kuat dan kami tidak bisa membiarkan dua perusahaan beroperasi terus menerus dengan merusak lingkungan, apapun dalihnya ketika ini masih di biarkan, kami siap konsolidasi dan berdemonstrasi di BEI SCBD kantor PT VDNI di Jakarta,Dirjen minerba,KLHK dan Mabes Polri,”tegasnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melaporkan perusahaan tersebut.

“Dalam waktu dekat inj Kami siap untuk melaporkan dua perusahaan tersebut yakni PT VDNI dan PT  OSS,laporannya kami sudah siapkan,” tutupnya.

Laporan : Rustam

Previous Post

Andi Sumangerukka Disambut Meriah Warga Desa Konaweeha

Next Post

Tiga Orang Daftar Calon Ketua HMI Cabang Kendari

Next Post
Tiga Orang Daftar Calon Ketua HMI Cabang Kendari

Tiga Orang Daftar Calon Ketua HMI Cabang Kendari

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.