TenggaraNews.com, MUNA-Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun 2021 oleh Pemerintah Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna bersama masyarakat sempat terjadi riak.
Hal itu dipicu karena warga menduga dari beberapa item pekerjaan yang tidak dianggarkan di APBDes malah dikerjakan. Selain itu warga juga menyoal terkait dari beberapa item pekerjaan yang belum terealisasi.
Menanggapi hal itu, Pj. Kepala Desa Napalakura, Sunarti, S.Pd, menjelaskan seharusnya riak tersebut tidak terjadi karena saat ini masih dalam proses tahun berjalan. Olehnya itu, Pemerintah desa (Pemdes) belum bisa menentukan apa-apa yang tidak terdanai.
Adapun yang terdanai pada APBDes itu sudah dari rancangan musyawarah yang dirangkum dirancangan kerja pemerintah (RKPDes) tahun 2021, termuat di APBDes dan sudah sesuai dengan kebutuhan anggaran.
“Jadi semua tidak terdanai bukan berarti tidak akan terealisasi tapi itu kemungkinan bisa terealisasi pada tahun 2022, manakala diakhir tahun ini belum berakhir waktu, sudah terjadi riak, padahal seharusnya anggaran itu habis dan sudah terencana,”ungkapnya, selasa 23 November 2021
Lanjutnya, dari semua pekerjaan yang ada, telah dianggarkan di APBDes. Pemdes sendiri tidak akan berani memasukan anggaran pembangunan jika tidak dimasukan di APBDes.
Menurutnya, apa yang tertulis itulah yang telah tertuang di APBDes, sebagaimana APBDes adalah dokumen negara yang telah dievaluasi .
“Tidak akan mungkin saya buat di sana lain, di APBDes saya lain. Saya memasukan anggaran di APBDes itu berdasarkan desain dan jumlah anggaran. Seharusnya saya meminta semua penganggaran 2021 didesain dulu baru dimasukan di APBDes,” ujarnya
Soal warga yang ingin mengakses APBDes, kata dia, tidak semua dapat diperlihatkan karena itu adalah dokumen negara, karena Pemdes sudah menjabarkan pertanggung jawabannya, dimana nanti ada tim audit yang akan mengeksekusi hal itu.
“Tidak akan mungkin saya perlihatkan itu, cukup saya hanya menyampaikan bahwa itu telah sesuai,”jelasnya
Sementara itu, Sekretaris DPMD Muna, Safrullah mengatakan, perubahan APBDes yang dilakukan oleh Desa Napalakura, yang pertama adalah pemahaman tentang regulasi yang belum dipahami oleh masyarakat, sehingga ia meminta waktu untuk memberikan penjelasan tentang regulasi penggunaan Dana Desa (DD).
Dimana, lanjutnya, tidak akan mungkin Pemerintah Desa berani melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan DD tanpa ada aturan dan regulasi.
“Nah, makanya tadi saya menjelaskan secara rinci dan detail terkait prioritas penggunaan DD pada mereka. Jadi pada prinsipnya selama ini mereka belum pahami apa yang menjadi regulasi dari penggunaan DD itu sendiri karena pemahaman di masyarakat uang Rp 1 Milyar itu adalah uang mereka, tapi mereka tidak tahu ada beberapa urusan wajib yang didanai oleh desa sesuai dengan Permen Desa Nomor 11 tahun 2020,”pungkasnya.
Laporan : Phoyo