TenggaraNews.com, KENDARI – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan laporan PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainles Steel (OSS) di Gakkum KLHK.
Diketahui PT VDNI dan PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Morosi dan Motui, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Muh Andriansyah Ketua Umum Link Sultra menuturkan bahwa pihaknya beberapa hari yang lalu telah melaporkan PT VDNI dan OSS di Mabes Polri.
“Beberapa hari yang lalu kami telah laporkan PT. VDNI dan PT OSS, dan hari ini kami telah mendatangi Gakkum KLHK untuk laporkan terkait kejahatan Lingkungan yang dilakukan PT VDNI dan OSS,” kata Andriansyah pada Jumat, 26 November 2021.
Andriansyah menjelaskan bahwa PT VDNI dan PT OSS tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah melakukan pencemaran lingkungan laut di Kecamatan Motui.
“PT VDNI dan OSS ini tidak bisa kita biarkan, Kami memiliki sampel yang menjadi acuan kami untuk laporkan, bahwa PT VDNI dan PT OSS ini telah melakukan pencemaran di laut dan itu bisa kita buktikan,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa tidak hanya di laut namun PT. VDNI dan PT OSS telah merusak Tambak ikan warga sekitar dan menimbulkan penyakit yang disebabkan debu batu bara.
“ Tidak hanya laut saja yang dirusak namun tambak ikan warga sekitar, sampai saat ini tidak bisa digunakan oleh warga karena tercemar debu batu bara dan lebih parahnya debu tersebut menimbulkan penyakit ISPA,” lanjutnya.
Alumni Kehutanan UHO itu juga menegaskan pihaknya akan segara melakukan Konsolidasi untuk demonstrasi.
“Tunggu dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan demonstrasi, sekarang sementara konsolidasi dan semua laporan sudah masuk,” tutupnya
Laporan : Rustam