• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Politika

Putusan MK Soal Omnibus Law, PD Sultra : Bukti Kebenaran Sikap Demokrat

Redaksi by Redaksi
6 months ago
in Politika
0
Putusan MK Soal Omnibus Law, PD Sultra : Bukti Kebenaran Sikap Demokrat

Muhammad Endang SA

0
SHARES
21
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI  – DPD Partai Demokrat Sultra menyambut baik dan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hakim MK menyatakan sebagai inskonstitusional bersyarat.

Hal itu disampaikan Muh. Endang SA, Ketua DPD PD Sultra dalam siaran persnya yang disampaikan pada Jum’at 26 November. “Ini bukti kebenaran sikap Partai Demokrat yang menolak pembentukkan UU tersebut, bahkan kami walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya,” jelas Endang.

Sebagaimana diketahui kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja. Pada pokoknya hakim MK menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UU 1945.

Smiley face

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan,” terang Endang.

Dalam proses pembentukkan UU tersebut Partai Demokrat dan PKS adalah Partai Politik di DPR yang menolak pembentukkan UU tersebut.

Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK tersebut. Endang menyatakan keheranannya terhadap amar putusan yang menyatakan sikap Pemerintah sebagai Inskonstitusional bersyarat. “Ini Saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para ahli serta pemerhati hukum” tegas Endang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini juga menjelaskan selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi. UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada Pemerintah Pusat. Padahal pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi 1998.

 

Laporan : Rustam

 

Previous Post

Cemarkan Laut dan Tambak Warga, Link Sultra Laporkan PT VDNI dan OSS di Gakkum KLHK

Next Post

Harga Minyak Goreng Melonjak, Kadis Perindag akan Lakukan Pemantauan

Next Post
Harga Minyak Goreng Melonjak, Kadis Perindag akan Lakukan Pemantauan

Harga Minyak Goreng Melonjak, Kadis Perindag akan Lakukan Pemantauan

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.