TenggaraNews.com, KENDARI – Manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ternyata masuk kategori pengemplang pajak penerangan non PLN dan pajak air permukaan. Angka tunggakan tak main-main nilanya, capai Rp 326 Milyar.
Utang pajak itu tidak dibayar PT VDNI yang berinvestasi di Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sejak tahun 2017 sampai 2020.
Meskipun kasus ini sudah mendapat perhatian khusus Dispenda Provinsi Sultra dan DPRD Provinsi Sultra, namun manajemen PT VDNI terkesan tidak menggubrisnya.
Melihat sikap manajemen PT VDNI yang terkesan mengabaikan kewajibannya terhadap Pemda Sultra, Forum Mahasiswa Pemerihati Pertambangan (Forsemesta) mendesak DPRD Sultra dan Kejati Sultra untuk menagih utang pajak tersebut.
Menurut Koordinator Lapangan Muh. Andri Togala saat berunjuk rasa di DPRD Sultra pada Jumat, 26 November 2021, pembayaran pajak semestinya sudah menjadi kewajiban perusahaan VDNI.
Tapi perusahaan sekelas VDNI ternyata belum membayar kewajibannya kepada Pemda sejak tahun 2017 sampai 2020.
“Pembayaran pajak yang semestinya menjadi kewajiban oleh pihak perusahaan, namun sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 pihak VDNI abai dengan kewajibannya, tunggakan pajak yang sudah membengkak Rp 326 Miliyar,” ungkap Andri.
Seharusnya pihak PT VDNI yang berinvestasi di pemurnian biji nikel di Kabupaten Konawe, harus taat terhadap Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah.
“Masalah tunggakan pajak ini patut ditelusuri, jangan sampai ada oknum perusahaan yang bermain jadi mafia pajak PT. VDNI, karena tidak mungkin perusahaan sebesar ini menunggak pajak, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini,” ujar Andri
.
Menanggapi sorotan mahasiswa yang tergabung dalam Forsemesta, anggota Komisi ll DPRD Sultra Supratman mengapresiasi gerakan tersebut. Dewan akan segera melakukan koordinasi ulang terkait tunggakan pajak pihak PT VDNI.
“Kami sangat mengapresiasi gerakan kawan-kawan Forsemesta terkait tunggakan pajak pihak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dan kami akan segera melakukan koordinasi ulang terkait dengan dengan tunggakan pajak dari pihak PT. VDNI,” kata Supratman.
Laporan : Rustam