• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Endus Dugaan TUKS Ilegal dan Rambah Kawasan Hutan, PT. MJ Diadukan ke Kejati Sultra

Redaksi by Redaksi
9 months ago
in crime & Justice
0
Endus Dugaan TUKS Ilegal dan Rambah Kawasan Hutan, PT. MJ Diadukan ke Kejati Sultra

Aliansi Pemerhati Pesisir Indonesia berunjukrasa.

0
SHARES
148
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Aliansi Pemerhati Pesisir Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa perihal dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin dan penggunaan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diduga Ilegal.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang meminta untuk segera mengadili Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta karena belum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin TUKS di Desa Boenaga dan Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh ketua umum APPI Sultra, Iksal Hata, yang mengatakan kegiatan produksi PT. MJ di duga bertentangan undang-undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran

“Izin terminal khusus (TERSUS) dan Izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) telah termaktub dalam UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa sampai hari ini kami menduga kuat PT. Mandala Jayakarta tidak memiliki izin dokumen secara tidak langsung ini merupakan kegiatan merampok sumber daya alam,” ungkapnya.

Smiley face

Iksal sapaan karibnya juga menyampaikan kegiatan produksi tersebut telah berlangsung selama 2 bulan dan melakukan penjualan ore sebanyak 3 kali pengapalan

“Kami menduga aktivitas perusahaan telah berjalan kurang lebih 2 bulan, pengapalan kurang lebih 2 Minggu, sebanyak lebih 3 kali pengapalan artinya bahwa ini adalah bentuk nyata jika perampok sumber daya alam pernah di garap maka dengan ini kami meminta kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penegasan supremasi hukum,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Ia juga meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar molawe Karena telah mengeluarkan surat izin berlayar untuk PT. Mandala Jayakarta

“Kepala Syahbandar Molawe juga harus di panggil, karena telah mengeluarkan surat izin berlayar PT. Mandala Jayakarta, padahal kalau mau dilihat TUKS dari PT. Mandala Jayakarta belum memiliki izin,” bebernya.

Pada tempat yang sama, Dody., SH. Kasipenkum Kejati Sultra mengatakan untuk segera memasukan aduan dari APPI Sultra

“Silahkan teman-teman secepatnya melakukan pengaduan secara resmi, Karena kebetulan yang di surakan teman-teman sebelumnya juga ada yang memasukan laporan dengan nama perusahaan yang sama,” tutupnya.

Laporan : Rustam

Previous Post

Nadia dan Risky Dapat Bantuan dari Partai Gerindra dan Andi Sumangerukka

Next Post

Masyarakat Tiga Kecamatan di Konsel Dukung Andi Sumangerukka Jadi Gubernur Sultra

Next Post
Masyarakat Tiga Kecamatan di Konsel Dukung Andi Sumangerukka Jadi Gubernur Sultra

Masyarakat Tiga Kecamatan di Konsel Dukung Andi Sumangerukka Jadi Gubernur Sultra

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.