• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Nama Kapolda Sultra Diseret ke Masalah Pembuangan OB PT ACI di Kolaka Utara?

Redaksi by Redaksi
9 months ago
in Daerah
0
Nama Kapolda Sultra Diseret ke Masalah Pembuangan OB PT ACI di Kolaka Utara?
0
SHARES
405
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Perusahaan PT Aura Crusher Indo (ACI) milik Haji Ari diduga melakukan intimidasi terhadap masyarakat pemilihan yang dijadikan lokasi pembuangan Over Burden (OB) di Desa Sulano, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Tanah yang dijadikan lokasi pembuangan OB ini ternyata masuk wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang luasnya mencapai 3,7 hektar are.

Bentuk intimidasi dapat dilihat dalam chat whatsaap Sulkarnain salah seorang warga kepada pimpinan manajemen PT ACI.

Di mana Sulkarnain mewakili Masdal mempertanyakan penyelesaian masalah lahan yang dijadikan pembuangan OB. Sebab sebelum dijadikan lokasi pembuangan OB, manajemen PT ACI dengan Masdal sudah menandatangani perjanjian kerjasama.

“ H Ari dan Pak Kapolda itu teman akrab ji. Kita hanya bekerja, Biarkan masing2 menuntut haknya,” tulis karyawan PT ACI melalui pesan Whatsapp.

Kendati telah ada perjanjian tertulis antara pemilik lahan dalam hal ini Masdal dengan Musa selaku Humas PT ACI, namun perusahaan milik Haji Ari ini tidak mau menyelesaikan kewajibannya.

Dalam perjanjian itu, PT ACI mempunyai kewajiban kepada Masdal sebagai penjual lahan seluas 3,7 hektar are yang dipakai untuk membuang OB.

Isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, yaitu :
1. pihak kedua dalam hal ini PT ACI melakukan pembayaran tahap pertama seluas 17.000 meter dengan harga yang disepakati.
2. Apabila tongkang ke dua merapat di jetty, maka dilakukan pembayarankedua seluas 20.000 meter.

3. Adapun harga yang disepakati Rp 150 juta per hektar.

4. Apabila pihak perusahaan tidak menetapi janji, maka pihak perusahaan bersedia dituntut di muka hukum yang berlaku.

Sulkarnain yang merupakan pemegang kuasa atas lahan tersebut mengaku telah melakukan upaya yang terbaik untuk memediasi sehingga ada kesepakatan tertulis.

Smiley face

“Ya kami sudah lakukan upaya terbaik, biar ada solusi tapi memang Haji Ari ini tidak punya niatan baik. Tidak komitmen dan ini bisa memancing konflik terhadap masyarakat,” ungkap Sul kepada wartawan.

Menanggapi pernyataan salah seorang karyawan PT ACI milik Haji Ari yang mengaku dekat dengan Kapolda, Sulkarnain mengaku tidak takut dengan siapapun. Apalagi hal tersebut menyangkut haknya dan kewajiban pihak Haji Ari,

“Saya tidak takut sama siapapun, ini soal hak kami dan kewajiban mereka. Sebaiknya ini di klarifikasi oleh Kapolda sendiri, biar mengjilangkan stigma negatif masyarakat,” harap Sulkarnain.

Sulkarnain yang juga menjabat Ketua Umum HMI Cabang Kendari membeberkan, bahwa terkait tersus yang digunakan pihaknya menduga tidak memenuhi syarat untuk operasi, sehingga menurutnya tidak semestinya pihak syahbandar memberikan surat persetujuan berlayar (SPB).

“Sebenarnya bukan hanya persoalan lahan masyarakat itu namun tersusnya PT. Riota itu kami lihat tidak memenuhi syarat untuk operasi jadi mestinya tidak boleh terbit SPB,” bebernya.

Lalu soal asal barang ini juga harus jadi catatan khusus buat Dinas ESDM Provinsi Sultra. Sebab jangan sampai ada pemalsuan asal barang.

Sementara itu, pemilik PT ACI, H. Ari yang dikonfirmasi via telpon WhatsApp mengaku tak tahu menahu soal aktivitas penambangan di wilayah IUP PT RJL.

“Di mana itu, enggak tahu saya mas,” ucapnya.

Bahkan, dalam percakapan wartawan H. Ari mengaku sedang berada di Morowali.

Pengakuan H. Ari yang sedang berada di Morowali justru dibantah salah satu karyawan PT ACI, Hendra. Hendra menyampaikan, bahwa H. Ari masih berada di wilayah Kolaka Utara (Kolut). Bahkan, pemilik perusahaan tersebut sempat mendatangi pemilik lahan di lokasi penambangan.

Hendra juga membenarkan chat WhatsApp yang dikirimkan ke salah seorang warga, bahwa H. Ari dekat dengan Kapolda.

Hendra juga menyampaikan alasannya mengatakan bahwa H. Ari dekat dengan Kapolda. Sebab, anggapannya selama ini penambang dekat dengan aparat kepolisian, sehingga bisa leluasa melakukan penambangan.

“Saya hanya beranggapan, yah bos-bos seperti itu mana bisa menambang kalau tidak dekat-dekat dengan mereka-mereka (aparat). Yah itu anggapan saya, betul atau tidaknya, yah kalau betul berarti memang begitu, kalau tidak berarti saya salah menduga,” jelasnya.

Laporan: Ikas

Previous Post

Ini Lima Poin Ikrar Komunitas Petani Konsel Menangkan Andi Sumangerukka Pada Pilgub 2024

Next Post

Parah, Badan Pertanahan Buteng Terbitkan Sertifikat Ganda

Next Post
Parah, Badan Pertanahan Buteng Terbitkan Sertifikat Ganda

Parah, Badan Pertanahan Buteng Terbitkan Sertifikat Ganda

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.