• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Tahapan Pilkades Muna Dimulai Januari 2022

Redaksi by Redaksi
9 months ago
in Daerah
0
Tahapan Pilkades Muna Dimulai Januari 2022

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam

0
SHARES
584
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna bakal dilaksanakan serentak pada bulan Januari 2022 mendatang.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam, saat disambangi di ruangannya, menurutnya sebanyak 124 desa akan melaksanakan tahapan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi peraturan bupati tentang Pilkades.

Dimana sosialisasi dilakukan oleh Despilkades atau Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten yang diketuai oleh Sekda sementara DPMD sebagai Sekretaris pelaksana.

“Setelah Perbup di tandatangani oleh bupati maka kita akan sosialisasikan ke semua desa,” ucapnya Rabu, 1 Desember 2021.

Lanjutnya, dimana besok, pihak DPMD bersama DPRD Muna dan Kabag Hukum akan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Kementrian Dalam Negeri bagian Dirjen Bina Pemdes dalam rangka menindak lanjuti Perda NO. 1 tahun 2018 tentang desa, khususnya Pilkades tentang pasal persyaratan maksimal batas usia calon kepala desa.

Smiley face

“Dari sisi Pemda sebenarnya tidak ada masalah kalau calon kepala desa dibatasi berusia 60 tahun, akan tetapi banyak pihak yang mempertanyakan mengapa Perda itu membatasi usia sampai 60 tahun, olehnya kami berkoordinasi dengan meminta fatwa tertulis,” ungkapnya.

Diharapkannya, begitu dimulainya tahapan maka semuanya dianggap clear, karena sudah tidak ada lagi persoalan berkaitan dengan Perda maupun Perbup yang akan dijalankan Sementara itu dana APBD 2022 yang dikucurkan untuk Pilkades serentak sekitar kurang lebih Rp 2,4 milyar. Namun kata dia, jika berbicara jumlah ideal Pilkades sendiri membutuhkan biaya sekitar Rp 3,7 milyar.

“Itu bukan suatu masalah karena di dalam Perda dijamin di pasal 173 ayat 1 dan 5 bahwa pembiayaan Pilkades bersumber dari APBD dan APBDes. Khusus pembiayaan APBDes berkaitan dengan kegiatan sehari-hari, ” lanjutnya.

“Untuk calon kepala desa jika persyaratan UUD belum di amandemen, maka salah satu syarat menjadi kepala desa minimal berijazah SLTP atau sederajat sesuai dengan Perbup,” tandasnya.

Laporan : Phoyo

Previous Post

Delapan Wisudawan Purna Bakti Laksanakan Upacara Pedang Pora di Polres Muna

Next Post

Ketua KPK Ingatkan Gubernur Ada Empat Persoalan Harus Dituntaskan

Next Post
Ketua KPK Ingatkan Gubernur Ada Empat Persoalan Harus Dituntaskan

Ketua KPK Ingatkan Gubernur Ada Empat Persoalan Harus Dituntaskan

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.