TenggaraNews.com,MUNA-Kodim 1416 Muna bersama Syahbandar UPP Kelas II Raha dan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara lakukan pemantaun dan pemeriksaan terhadap para penumpang yang belum vaksin.
Jika penumpang maupun keluarga yang mengantar kedapatan belum pernah melakukan vaksin atau tidak bisa menunjukan kartu vaksin, maka tidak diperbolehkan untuk memasuki area Pelabuhan Kota Raha.
Dandim 1416 Muna, Letkol Arm Andi Akbar, S.S, M.Sc mengatakan, kegiatan yang dilakukan di pintu masuk pelabuhan merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden cara penanganan virus Covid-19.
Kemudian di breakdown oleh Bupati Muna sehingga dikeluarkan surat edaran, dimana salah satunya adalah tentang persyaratan perjalanan.
“Kami harapkan bagi masyarakat yang akan berangkat ke Kota Kendari dan Bau-Bau minimal sudah melakukan vaksin pertama,”ucapnya.
Dikatakannya, kegiatan yang dilaksanakan merupakan sinergitas semua elemen baik Forkapimda, Syahbandar maupun TNI-Polri untuk memaksimalkan prasarana vaksin di Kabupaten Muna yang saat ini presentasenya mencapai 38 persen.
“Kami harapkan dengan kegiatan yang ketat pencapaian vaksinasi bisa mencapai 70 persen diakhir Desember,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Syahbandar UPP Kelas II Raha, Capt Andi Mappiwajoi menegaskan kegiatan yang dilakukan adalah program pemerintah yang harus disukseskan.
Bukan hanya penumpang namun para buruh, pedagang asongan maupun ojek jika melakukan kegiatan di area pelabuhan, minimal vaksin tahap pertama harus sudah dilaksanakan.
“Semua ini untuk mensukseskan program pemerintah, jadi kita ambil tindakan yang tepat,”jelasnya
Ditempat yang sama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Raha Ipda. Abdul Hasan menambahkan, pihaknya akan mengantisipasi pelaku perjalanan jika tidak menunujukan kartu vaksin, maka tidak akan diperbolehkan berangkat ke tempat tujuannya.
“Jadi kami sudah bersinergi bersama tim untuk bisa bersama-sama menciptakan high immunity di kabupaten Muna ini,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo