• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Sitti Sandra Duga BPN Kendari Diintervensi Oknum, Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah Dipending

Redaksi by Redaksi
8 months ago
in Ibukota
0
Sitti Sandra Duga BPN Kendari Diintervensi Oknum, Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah Dipending

Sitti Sandra keluhkan BPN Kota Kendari

0
SHARES
41
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, diduga telah diintervensi oleh oknum anggota DPRD Sultra berinisial SDRT, karena sampai sekarang belum menerbitkan sertifikat tanah yang diajukan Sitti Sandra warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Sitti Sandra kini mencari keadilan, setelah pengajuan penerbitan sertifikat tanah milik orang tuanya yang dikuasai sejak tahun 1977 dipending oleh pihak BPN Kota Kendari.

Ironisnya sertifikat tersebut belum diterbitkan BPN Kota Kendari, karena ada oknum anggota DPRD Provinsi Sultra berinisial SDRT mengklaim tanah milik orang tua Sandra. Klaim itu dilakukan secara sepihak.

Menurut Sandra, semua persyaratan penerbitan sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya itu sudah dipenuhi. Tapi sampai kini masih terkatung-katung di Kantor BPN Kota Kendari tanpa ada kejelasan.

Smiley face

“Saya selaku ahli waris tunggal telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan milik almarhum orang tua saya ke kantor BPN Kota Kendari. Dengan memenuhi semua persyaratan, namun, pada saat tahapan berjalan pihak BPN memberikan informasi bahwa penerbitan sertifikat tanah ayah saya belum bisa dilanjutkan, karena ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah tersebut,” kata Sitti Sandra kepada wartawan.

Sandra menambahkan, pernyataan pihak BPN Kota Kendari itu membuat dirinya terheran-heran, karena orang tuanya sudah menguasai lahan seluas 14.000 meter persegi sejak tahun 1977 hingga saat ini.

Penguasaan lahan itu dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.

“Kemudian saya mempertanyakan ke BPN Kota Kendari dan meminta bukti kepemilikan yang menjadi dasar klaim oknum Anggota DPRD Sultra itu,” ungkap Sandra.

Namun pihak BPN Kota Kendari tidak bisa memperlihatkan bukti klaim yang dilakukan SDRT. “Ini kan menjadi sangat aneh buat masyarakat kecil seperti kami,” bebernya.

Karena kasus ini dianggap ada unsur permainan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara.

Sandra berharap agar Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah bisa segera mendalami persoalan ini secara serius.

Laporan : Rustam

Previous Post

Polres Muna Rilis Perkembangan Kriminalitas Tahun 2021

Next Post

Bupati Konawe Kepulauan Serahkan Bantuan Perahu Katinting Pada 29 KUB

Next Post
Bupati Konawe Kepulauan Serahkan Bantuan Perahu Katinting Pada 29 KUB

Bupati Konawe Kepulauan Serahkan Bantuan Perahu Katinting Pada 29 KUB

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.