TenggaraNews.com,MUNA – Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II, DPRD Kabupaten Muna dalam rapat pengambilan keputusan terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda), tidak kuorum.
Sidangpun akhirnya diskorsing pada Kamis, 30 Desember 2021.
Padahal dalam surat yang telah dilayangkan, rapat tersebut akan digelar pada pukul 13.00 Wita namun sampai pada pukul 15.00 Wita jumlah anggota Legislatif Kabupaten Muna yang bertanda tangan hanya berjumlah 11 orang, sehingga pimpinan sidang mengambil langkah mengskorsing selama satu jam lamanya.
“Kita skorsing rapat paripurna ini selama satu jam lamanya,”ungkap Ketua DPRD Muna La Saemuna
Untuk diketahui rapat pengambilan keputusan terhadap lima Raperda antara lain tentang Cagar budaya di Kabupaten Muna, Lembaga Adat Muna, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan Daerah tahun 2021 sampai 2036.
Kemudian, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) air minum tirta sugi Laende.
Laporan : Phoyo