TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan data perkawinan anak di Sultra pada tahun 2022 mencapai 12,26 persen. Berada di atas rata-rata nasional yang hanya berada diangka 8,06 persen.
Sedangkan angka balita dengan pengasuhan tidak layak terbilang masih tinggi. Angkanya mencapai 3,3 persen, di atas rata-rata nasional 2,98 persen.
Melihat data tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan fakta integritas pencegahan perkawinan anak.
Kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan pada Jumat, 15 Maret 2024
Asisten Deputi Perlindungan Hak Anak (PHA) atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPA RI, Rohika Kurniadi mengatakan, kemajuan suatu bangsa menjadi tanggung jawab bersama.
“Saat ini semua menjadi tantangan kita bersama, karena masih banyak fakta-fakta pelanggaran hak anak, tidak terpenuhinya jaminan-jaminan hak anak, dan jaminan perlindungan anak,” ujarnya.
“Dua hal ini mengapa kami hadir di Sultra. Ya demi tanggung jawab kami sebagai pimpinan yang mempunyai kinerja untuk melakukan penguatan terkait penguatan untuk pencegahan anak melalui fakta integritas,” kata Rohika.
Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio menyebutkan, Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-undang juga mengamanatkan 4 hak bagi anak-anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
“Apa yang menjadi hak anak kita itu, tentu menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk memberikannya, serta dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Asrun Lio.
Asrun Lio mengungkapkan, bahwa data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahum 2023, jumlah penduduk Sultra adalah 2.753.707 jiwa. Dari jumlah tersebut, 916.285 jiwa adalah penduduk umur anak.
Laporan : Rustam