TenggaraNews.com, MUNA-Hari Amal Bakti (HAB) Kementrian Agama Ke-76, kegiatannya diawali dengan upacara HAB yang dilaksanakan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) pusat maupun daerah.
Dimana peringatannya sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama RI Tahun 2022, dengan tagline Transformasi Layanan Umat.
Kementrian Agama (Kemenag) Muna ditahun 2022 akan lebih meningkatkan pelayanan diantaranya soal pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), peningkatan penyiaran agama islam melalui penyuluh yang ada di desa serta yang utama adalah pelayanan masyarakat secara prima.
“Dikementrian Agama ini kami tidak akan melayani setengah-setengah, tetapi pelayanan full,”ungkap Kepala Kantor Kemenag Muna, Drs. H. Kamaruddin, M.si, kepada awak media usai mengikuti upacara HAB, Senin 3 Januari 2022
Dikataknnya soalnya penikahan di Kabuptaen Muna yang notabene tidak tercatat, pihak Kemeneg Muna berusaha untuk mendapatkan surat nikah dengan cara itsbat nikah. Dimana, pihak Kemeneg bekerja sama dengan pengadilan agama, catatan sipil dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Lanjutnya, Capil menyiapkan produk administrasi, Kemenag menyiapkan buku nikah, sedangkan pengadilan agama mengitsbatkan atau mengesahkan perkawinan.
“Jadi tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak mendapatkan surat nikah walaupun mereka telah menikah dan belum tercatat. Kami punya upaya untuk mengitsbatkan, setelah itu putusan pengadilan diberikan kepada kami, selanjutnya di tindak lanjuti dengan buku nikah dan itu gratis, jika ada permintaan berarti adanya Pungli,” ungkapnya
Hanya saja menurutnya, jika pengurusan buku nikah di luar Kantor Urusan Agama, maka itu ada biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu.
“Itu diluar KUA, tapi jika pengurusannya didapati ada pungli di KUA maka akan kami tindaki secara hukum,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo