• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Hari Amal Bakti Kemenag Ke-76, Usung Tagline Transformasi Layanan Umat

Redaksi by Redaksi
6 months ago
in Daerah
0
Hari Amal Bakti Kemenag Ke-76, Usung Tagline  Transformasi Layanan Umat

Kemenag Muna merayakan Hari Amal Bakti Kementrian Agama.

0
SHARES
46
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA-Hari Amal Bakti (HAB) Kementrian Agama Ke-76, kegiatannya diawali dengan upacara HAB yang dilaksanakan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) pusat maupun daerah.

Dimana peringatannya sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama RI Tahun 2022, dengan tagline Transformasi Layanan Umat.

Kementrian Agama (Kemenag) Muna ditahun 2022 akan lebih meningkatkan pelayanan diantaranya soal pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), peningkatan penyiaran agama islam melalui penyuluh yang ada di desa serta yang utama adalah pelayanan masyarakat secara prima.

“Dikementrian Agama ini kami tidak akan melayani setengah-setengah, tetapi pelayanan full,”ungkap Kepala Kantor Kemenag Muna, Drs. H. Kamaruddin, M.si, kepada awak media usai mengikuti upacara HAB, Senin 3 Januari 2022

Smiley face

Dikataknnya soalnya penikahan di Kabuptaen Muna yang notabene tidak tercatat, pihak Kemeneg Muna berusaha untuk mendapatkan surat nikah dengan cara itsbat nikah. Dimana, pihak Kemeneg bekerja sama dengan pengadilan agama, catatan sipil dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Lanjutnya, Capil menyiapkan produk administrasi, Kemenag menyiapkan buku nikah, sedangkan pengadilan agama mengitsbatkan atau mengesahkan perkawinan.

“Jadi tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak mendapatkan surat nikah walaupun mereka telah menikah dan belum tercatat. Kami punya upaya untuk mengitsbatkan, setelah itu putusan pengadilan diberikan kepada kami, selanjutnya di tindak lanjuti dengan buku nikah dan itu gratis, jika ada permintaan berarti adanya Pungli,” ungkapnya

Hanya saja menurutnya, jika pengurusan buku nikah di luar Kantor Urusan Agama, maka itu ada biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu.

“Itu diluar KUA, tapi jika pengurusannya didapati ada pungli di KUA maka akan kami tindaki secara hukum,” pungkasnya.

Laporan : Phoyo

Previous Post

PB HMI Minta Larangan Ekspor Batubara Berlaku Para Emiten yang Tak Penuhi DMO

Next Post

Sukses Ekspor Biji Mete ke Vietnam, Ini Obsesi Selanjutnya Steven Pengusaha Milenial Sultra

Next Post
Sukses Ekspor Biji Mete ke Vietnam, Ini Obsesi Selanjutnya Steven Pengusaha Milenial Sultra

Sukses Ekspor Biji Mete ke Vietnam, Ini Obsesi Selanjutnya Steven Pengusaha Milenial Sultra

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.