TenggaraNews.com, KONAWE – Proyek pekerjaan pemeliharaan jalan usaha tani di Desa Puunggaluku, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga memasuki awal Januari 2022, belum dikerjakan.
Padahal sudah disiapkan anggaran dana desa tahap III tahun 2021 sebesar Rp 198.252.900.
Diketahui, bahwa berdasarkan Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 pada pasal 8 ayat 3, dijelaskan bahwa pendanaan padat karya tunai desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan padat karya tunai desa.
Dari regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, sudah jelas Pemerintah Desa Puunggaluku, terkesan tidak mengindahkan aturan, merubah pola pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh masyarakat dengan cara penghamparan. Namun pemerintah desa merubah pola pengerjaanya dengan menggunakan alat berat greider melalui musyawarah desa yang terkesan dadakan.
Hasil musyawarah desa tersebut yang tertuang dalam bentuk berita acara, namun legalitas berita acara tersebut mesti di pertanyakan. Bagaimana tidak, saat awak media mengkonfirmasi perihal berita acara tersebut belum distemple. Bahkan hari, tanggal dan bulan musyawarah desa pun tidak diketahui kapan pelaksanaannya.
Kepala Desa Puunggaluku, Harudin, saat ditemui dikediamannya, pada Jumat, 31 Desember 2021 mengakui, pekerjaan pemeliharaan jalan usaha tani sepanjang kurang lebih 900 meter belum dikerjakan.
Alasannya hujan yang melanda wilayahnya sehingga pekerjaan tersebut belum dikerjakan.
Kemudian, dirinya juga mengakui bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan usaha tani dari padat karya tunai (PKTD) di konversi menggunakan alat berat greider, dengan alasan kurangnya tenaga kerja dan masyarakat tidak mempu melakukan penghamparan karena materialnya banyak batuan.
Lebih Lanjut, pihaknya juga menambahkan jika didalam RAB biaya PKTD atau HOK anggarannya kurang lebih Rp 4.500.000 sepanjang 900 meter setelah di konversi ke penggunaan alat berat yang rencananya akan menelan anggaran sebesar Rp. 7.600.000 hingga selesai.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Arjono. S.Sos, menanggapi pernyataan tersebut, bahwa apa yang dikatakan kepala Desa Puunggaluku, terkait alasan PKTD dikonversi ke penggunaan alat berat greider merupakan pembenaran yang kurang rasional.
Jon, begitu sapaan akrabnya, juga menambahkan jika hasil kesepakatan musyawarah desa dengan masyarakat tentang konversi PKTD ke penggunaan alat berat, dimana yang hadir dalam musyawarah tersebut tidak sah secara administrasi. Karena tidak mencapai 50 plus 1 dari jumlah Kepala keluarga. Bahkan musyawarah desa yang dilaksanakan terkesan dadakan.
Selanjutnya, soal perbedaan anggaran yang digunakan berdasarkan RAB HOK yang memiliki seleisih dengan rencana penggunaan anggaran dengan penyewaan alat berat jauh lebih besar, ini yang menjadi pertanyaan besar terkait kelebihan anggaran yang disiapkan untuk pekerjaan penghamparan timbunan yang menggunakan alat berat menggunakan anggaran dari mana.
Laporan : Helni Setyawan