TenggaraNews.com, KENDARI – Pemilik Warkop Haji Anto 2, Haji Ismail Salam secara suka rela membongkar pagar tembok sepanjang 75 meter yang dibangun di bantaran Sungai Wanggu, karena melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Pembongkaran pagar setinggi 1 meter itu dibantu anggota Satpol PP Kota Kendari yang diperkirakan berjumlah 30 personil dan 15 personil Dinas Perhubungan Kota Kendari.
Aksi pembongkaran pagar Warkop Haji Anto 2 yang beralamat di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu dilakukan pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar jam 10.35 WITA.
Turut hadir dalam aksi pembongkaran, . Hj. Nahwa Umar SE.MM Sekda Kota Kendari, Susianti S.Sos Asisten ll Pemkot Kendari, Erlis Sadya Kencana Kadis PUPR Kota Kendari.
Kemudian Ridwansyah Taridala Kepala Bappeda Kota Kendari, Samsu Alam Kasat Pol PP Kota Kendari, Gde Sujana Kepala Dishub Kota Kendari dan Burhanuddin SE Kepala Lurah Kambu.
Aksi pembongkaran selesai sekitar 11.36 Wita. Tidak ada aksi penolakan atas peristiwa ini.
Laporan : Rustam