• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Ternyata Pagar Warkop Haji Anto Dua yang Dibongkar Sudah Lama Diganti Rugi Pemprov Sultra

Redaksi by Redaksi
7 months ago
in Ibukota
0
Ternyata Pagar Warkop Haji Anto Dua yang Dibongkar Sudah Lama Diganti Rugi Pemprov Sultra

Haji Ismail Salam pakai kostum kotak-kotak membongkar pagarnya.

0
SHARES
326
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus pembongkaran pagar Warkop Haji Anto Dua yang berada di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, ternyata sejak tahun 2015, sudah diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Ganti rugi itu diberikan pemerintah, karena sudah ada perencanaan Pemerintah Kota Kendari untuk membangun talud dan jalan di bantaran Sungai Wanggu. Ketika itu, Tim Pemerintah Kota Kendari bersama tim dari Kementerian PUPR melakukan survey lokasi bantaran Sungai Wanggu yang akan ditalud.

“Posisi Warkop Haji Anto Dua, sekitar enam meter lebar lokasi parkir kendaraan masuk program pembangunan talud sungai. Syarat untuk membangun talud, terlebih dahulu dibebaskan pemerintah, terutama bagi pemilik tanah yang bersertifikat,” ungkap Haji Ismail Salam pemilik Tiga Warkop Haji Anto saat ditemui pada Kamis, 6 Januari 2022.

Demi mendukung program Pemerintah Kota Kendari, Ismail menyetujui permintaan Tim PUPR dan Tim Pemerintah Kota Kendari. “Sekitar tahun 2015, akhirnya tanah Warkop Haji Anto Dua dibebaskan dan dibayar biaya ganti ruginya. Saya sendiri yang terima dan ada buktinya,” aku Ismail.

Smiley face

Dalam perjalanannya, belum ada tanda-tanda pembangunan talud sebagaimana yang direncanakan Pemkot Kendari. Maka Ismail meminta izin kepada Wali Kota Kendari yang masih dijabat Ir Asrun. Tanah yang sudah diganti rugi dipinjam untuk dipakai lokasi parkir dan akan dibangunkan pagar, supaya pengunjung aman saat parkir kendaraan.

“Pak Asrun waktu itu memberikan izin secara lisan untuk digunakan, asalkan kalau pemerintah akan menggunakan sebagaimana perencanaan yang sudah ada, maka harus segera dikembalikan tanpa menuntut apa-apa lagi,” jelas Ismail.

Atas dasar inilah kemudian, Ismail dengan suka rela membongkar pagar tanpa menuntut ganti rugi atas pembongkaran pagar. “Saya kan sudah menang pakai lahan, dan juga sudah menerima ganti rugi tanah dari pemerintah. Jadi saya harus taat hukum,” kata Ismail.

Warkop Haji Anto Satu yang berada di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba diresmikan mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Demikian halnya Warkop Haji Anto Dua yang berada di Kelurahan Lalolara juga diresmikan mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Sementara Warkop Haji Anto Tiga yang juga berada di Kelurahan Lalolara diresmikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Laporan : Rustam

 

Previous Post

Langgar RTRW, Pagar Warkop Haji Anto Dua di Dekat Jembatan Triping Dibongkar

Next Post

Polda Sultra Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuh Sopir Angkot Agustinus

Next Post
Polda Sultra Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuh Sopir Angkot Agustinus

Polda Sultra Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuh Sopir Angkot Agustinus

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.