TenggaraNews.com, MUNA – Kesal akibat diputuskan oleh sang pacar, seorang sopir angkot berinisial A, warga Mantobua, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat menyebarluaskan video asusila ke jejaring media sosial (Medsos).
Video asusila terhadap anak di bawah umur tersebut disebarkan melalui history WhatsApp (WA) dan Facebook (FB), karena Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar tersebut memutuskan sang kekasih akibat mendapat perlakuan tidak senonoh di dalam angkot beberapa waktu lalu, sekira pukul 14.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM. Arwan mengatakan, terduga kini telah diamankan berkat laporan dari keluarga korban. Pelaku ditangkap di rumah tetangganya kemudian digiring di Polsek Katobu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku melakukan aksinya dua hari yang lalu saat kondisi penumpang sepi, videonya viral setelah korban memutuskan hubungan secara sepihak oleh pelaku,” yngkap Arwan, Sabtu 15 Januari 2022
Lebih lanjut, Ketua PBFI Muna itu menyebutkan, tak hanya melakukan perbuatan dugaan tindakan asusila, pelaku juga dapat dikenakan UU ITE karena telah menyebar luaskan video di media sosial agar dapat diakses informasinya atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
“Jadi, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak tentang perbuatan asusila ini. Yang jelas kita akan infokan masalah ini setelah dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Laporan : Phoyo