TenggaraNews.com, KONAWE – Pemerintah Desa Tanggobu dan Desa Wonua Morini menggelar pelatihan Kader Pelestarian Adat dan Budaya Tolaki pada Minggu, 16 Januari 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari.
Kegiatan pelatihan dibuka sekitar jam 09.90 Wita oleh Camat Morosi Suriana Saranani,S.Sos.
“Kegiatan pelatihan Kader Pelestarian Adat dan Budaya Tolaki dimaksudkan untuk mencari kader dan memberikan pembekalan ilmu adat, khususnya hukum adat Tolaki (Sara Merapu Suku Tolaki),” kata Suriana.
Selanjutnya dia menambahkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, dimana kedua desa yakni Desa Tnggobu dan Desa Wonua Morini dalam mengalokasikan dana desa tahun 2021 sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat menambah pemahaman masyarakat agar adat dan budaya Tolaki tetap terjaga dan dilestarikan dengan baik hingga anak cucu kita mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanggobu Jamaludin Hamid mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah dalam kegiatan perencanaan pembangunan melalui dana desa tahun anggaran 2021.
Hal senada dikatakan Kepala Desa Wonua Morini, Gunawan. “Semoga peserta benar-benar mengikuti dengan seksama, agar ke depan masyarakat dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sosial masyarakat,” kata Gunawan.
“Terutama dalam pelaksanaan dan penerapan hukum adat sara merapu suku Tolaki,” harap Gunawan.
Sementara itu ketua Lembaga adat tolaki (LAT) Kabupaten Konawe H. A.Ginal Syambari, S.Sos, M.Si dalam materinya menyampaikan, bahwa tujuan utama pelaksanaan pelatihan dan pengkaderan para pamangku adat dan tokoh adat, khususnya mereka yang terjun langsung dalam melaksanakan adat Tolaki di wilayah Kabupaten Konawe dapat terealisasi dengan baik, merata serta kesamaan dalam penyelenggaraannya.
Pelaksanaan pelatihan berlangsung 1 hari, dengan peserta antara lain :
1. Pabitara/tolea (penyelenggara adat)
2. Puutobu (dari tokoh adat desa)
3. Posudo sata (dari tokoh masyarakat desa)
4. Posoro lopa lopa (dari tokoh wanita)
5. Unsur Pemerintah desa (kepala dusun)
6. Unsur pemerintah desa (sekdes).
Laporan : Andi Fale