TenggaraNews.com, BAUBAU – Plh Kepala Cabang BPJS Kota Bau-bau, Andri Nurcahyanto, menjelaskan soal komplen Syaharuddin warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, mengenai rekening BNI-nya di autodebit oleh pihak BPJS Kesehatan sebesar Rp 8.160.000.
Dalam surat yang dilayangkan BPJS Kota Bau-bau yang membawahi BPJS Raha dengan Nomor 73/IX-08/0122, hal tanggapan berita perihal autodebet peserta atas nama Syaharudddin menjelaskan, bahwa sebelumnya peserta (Syaharuddin) telah diberikan penjelasan pada tanggal 7 dan 10 Januari 2022 di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Muna.
Adapun tanggapan yang dapat kami sampaikan mengenai pemberitaan, yakni Syaharuddin terdaftar peserta JKN-KIS mulai bulan Mei tahun 2018. Jumlah anggota keluarga yang terdaftar sebanyak 4 orang, dengan hak rawat kelas 2.
Untuk pembayaran iuran peserta mendaftarkan diri melalui autodebet Bank BNI pada tanggal 9 Mei 2018 lalu.
Kemudian terjadi tunggakan iuran peserta mulai bulan Juni tahun 2019 hingga bulan Januari tahun 2022 dengan
tunggakan sebesar Rp. 8.160.000, sehingga besaran yang terdebet sudah sesuai dengan kewajiban pembayaran tunggakan peserta tersebut.
Laporan : Hasan Barakati