• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Politika

Dinilai Lawan Konstitusi dan Norma, Bupati Wakatobi Terancam Diberhentikan

Redaksi by Redaksi
4 months ago
in Politika
0
Dinilai Lawan Konstitusi dan Norma, Bupati Wakatobi Terancam Diberhentikan
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran konstitusi yang oleh Bupati Wakatobi, Haliana.

Sebagaimana disampaikan Muhammad Ali, Bupati Wakatobi telah melanggar tiga perkara dasar yaitu pelanggaran norma, penghancuran kebudayaan yang disajikan melalui surat keputusan dan melawan konstitusi.

Ketiga kesalah dimaksud tertuang dalam satu keputusan bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian ASN dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi melalui SK Nomor 220 Tahun 2022.

Tiga dasar pelanggaran itulah, Muhammad Ali menegaskan Kepada Ketua DPRD Wakatobi untuk melakukan pendalaman atas SK Bupati tersebut Ke KASN.

Smiley face

Pendalaman tersebut dimaksudkan, agar ada pandangan dari KASN mengenai prosedur dan inprosedur SK dimaksud, setelah itu akan dikaji oleh DPRD untuk ditindak lanjuti.

Sebab, dalam SK 220 Tahun 2022 dimaksud, selain mengangkat pejabat yang masih dalam proses etik juga telah menonjobkan Kepala BKPSDM yang disinyalir kuat tidak sesuai dengar prosedur pemberhentian sebagai kepala OPD dengan pangkat eselon II dan beberapa pejabat lainya yang ikut di nonjobkan.

” Bupati Wakatobi telah melanggar Konstitusi, Bupati tidak bisa diduga secara politik, tetapi kalau Bupati melanggar dan melawan konstitusi boleh dijatuhkan Impeacment yang dimulai dari DPRD ini, ” tegas Muhammad Ali, 25 Januari 2022.

Oleh sebab itu ketua DPRD Wakatobi H. Hamiruddin dalam kesimpulan rapat menyampaikan anggota DPRD akan mengkonsultasikan hal tersebut ke KASN dan jika ada pelanggaran, maka langkah Impeacment akan menjadi kajian mendalam.

Laporan : Syaiful

Previous Post

Bupati Lantik Lurah Dinilai Rendahkan Martabat Perempuan di Wakatobi

Next Post

Jelang Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Gelar Bimtek IT Data

Next Post
Jelang Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Gelar Bimtek IT Data

Jelang Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Gelar Bimtek IT Data

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.