TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran konstitusi yang oleh Bupati Wakatobi, Haliana.
Sebagaimana disampaikan Muhammad Ali, Bupati Wakatobi telah melanggar tiga perkara dasar yaitu pelanggaran norma, penghancuran kebudayaan yang disajikan melalui surat keputusan dan melawan konstitusi.
Ketiga kesalah dimaksud tertuang dalam satu keputusan bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian ASN dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi melalui SK Nomor 220 Tahun 2022.
Tiga dasar pelanggaran itulah, Muhammad Ali menegaskan Kepada Ketua DPRD Wakatobi untuk melakukan pendalaman atas SK Bupati tersebut Ke KASN.
Pendalaman tersebut dimaksudkan, agar ada pandangan dari KASN mengenai prosedur dan inprosedur SK dimaksud, setelah itu akan dikaji oleh DPRD untuk ditindak lanjuti.
Sebab, dalam SK 220 Tahun 2022 dimaksud, selain mengangkat pejabat yang masih dalam proses etik juga telah menonjobkan Kepala BKPSDM yang disinyalir kuat tidak sesuai dengar prosedur pemberhentian sebagai kepala OPD dengan pangkat eselon II dan beberapa pejabat lainya yang ikut di nonjobkan.
” Bupati Wakatobi telah melanggar Konstitusi, Bupati tidak bisa diduga secara politik, tetapi kalau Bupati melanggar dan melawan konstitusi boleh dijatuhkan Impeacment yang dimulai dari DPRD ini, ” tegas Muhammad Ali, 25 Januari 2022.
Oleh sebab itu ketua DPRD Wakatobi H. Hamiruddin dalam kesimpulan rapat menyampaikan anggota DPRD akan mengkonsultasikan hal tersebut ke KASN dan jika ada pelanggaran, maka langkah Impeacment akan menjadi kajian mendalam.
Laporan : Syaiful