TenggaraNews.com, WAKATOBI – Adanya surat Bupati Wakatobi No.552.12/09/I/2022, 21 Januari 2022, Perihal Tindak Lanjut Permintaan Masyarakat kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari dianggap butuh dicermati secara mendalam oleh aparat penegak hukum termasuk DPRD Wakatobi maupun Provinsi.
Pemerhati sosial, Sarjono Amsan menilai, secara substansi surat No.552.12/09/I/2022, 21 Januari 2022 itu meminta rute dan jadwal Kapal khusus untuk Cantika Lestari 8F Kendari-Wanci.
Permintaan itu yang seharusnya diperdalam, sebab, hal tersebut diduga memiliki unsur Pidana Korupsi. karena, pidana korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga bisa memenuhi unsur itu dengan fasilitas kekuasaan yang dimilikinya.
Lanjut Sarjono, jika terbukti penggunaan fasilitas kekuasaan itu memperkaya orang lain, maka tidak bisa dipungkiri dan sulit dihindari bahwa indikasi korupsinya sangat jelas. Karena itu, sejatinya, Bupati hanya minta jadwal dan rute kapal secara umum. Bukan jadwal atau rute kapal tertentu untuk salah satu pengusaha.
“Kalau melihat pasal 3 UU TPK bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, ” imbuh Sarjono, Rabu, 16 Februari 2022.
Sarjono menafsirkan soal merugikan keuangan negara adalah akibat dari perbuatan melawan hukum. Jadi, jika DPRD atau penegak hukum mau memperdalam kasus ini, maka kalau ada upaya memperkaya diri atau koorporasi sudah terjadi, maka dapat diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan bisa jadi delik korupsi.
Ia menyampaikan, sebaiknya seluruh elemen masyarakat yang cinta Wakatobi segera mendiskusikan hal ini dan mendudukan persoalan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang benar. Kita tidak menolak penurunan harga tiket kapal kalau memang itu tujuannya. Tapi, tujuan jangan sampai mengabaikan proses yang melanggar hukum.
Laporan : Syaiful