• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home TNC Edukasi

Aksan Jaya Putra Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Redaksi by Redaksi
3 months ago
in TNC Edukasi
0
Aksan Jaya Putra Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (tengah) mensosialisasikan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin

0
SHARES
20
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menemui konstituennya dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakata Miskin.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.

Ia menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu menahu, bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin.

Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tersebut.

Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitik beratkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara. Dan itu ada anggarannya.

“Sosper kali ini memang kita disajikan berbagai perda, hanya saya melihat ada hal yang urgen. Pasalnya setiap pemberitaan,  masyarakat kita yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum,” ujar AJP.

AJP juga menjelaskan, beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra yang telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum dan HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.

Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, AJP menerangkan memang Perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan tiga tahun terakhir ini.

Smiley face

Disisi lain, anggaran yang disiapkan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.

Ia pun menilai anggaran tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum ditengah masyarakat begitu kompleks. Belum lagi jangkauan yang begitu luas.

“Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat. Makanya kedepan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.

Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota untuk segera bermitra atau bekerjasama dengan LBH, guna melaksanakan amanah perda tersebut.

“Seperti Pemda Konsel, sudah dari jauh hari melakukan kerjasama dengan LBH. Sehingga ketika masyarakat kita bermasalah mereka dapat didampingi hingga kasusnya tuntas. Ini juga yang kita dorong di pemda-pemda lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Sultra yang juga narasumber dalam Sosperda, Andre Dermawan menyebutkan ada tiga LBH yang sudah bermitra dengan Pemprov Sultra.

Ketiganya adalah, LBH Kendari, LBH Mitra Keadilan dan LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Mereka yang bermitra, dipastikan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM.

“Baru tiga yang bermitra dengan Pemprov Sultra. Jadi, jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum tinggal menghubungi pihak LBH bersangkutan,” tandasnya.

Kegiatan sosialisai Perda tentang bantuan hukum ini dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Laporan : Bing

 

Previous Post

Ketua Rumpun Bombona Wulu Siap Tarung Pada Pilkada Buteng 2024

Next Post

PT GKP Beli Tanah Wa Asinah, Ini Dibenarkan Camat Wawonii Tenggara

Next Post
PT GKP Beli Tanah Wa Asinah, Ini Dibenarkan Camat Wawonii Tenggara

PT GKP Beli Tanah Wa Asinah, Ini Dibenarkan Camat Wawonii Tenggara

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.